Kasus Korupsi BUMD Tuban
Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban ini Langsung Dijebloskan Bui oleh Jaksa
Usai menjalani pemeriksaan Kajaksaan Negeri (Kejari) Tuban langsung tahan dua orang terduga kasus korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
“Langsung ditahan biar kondusif, agar tidak menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Baca juga: Alokasi Pupuk Urea dan NPK di Tuban Tahun 2025 Turun, Ada Tambahan Jenis Organik
Sebagai informasi tambahan dari hasil penyidikan Kejari Tuban, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM diantaranya laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya.
Atas hal tersebut Ahli Penghitung Kerugian Negara mendapati adanya Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT. RSM periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, sebesar 2,6 miliar. Dari hasil penyidikan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 AAJ dan HK resmi ditetapkan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.