Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Tersangka Ditahan, Kejari Ungkap Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BUMD Tuban

Usai menahan dua tersangka kasus korupsi BUMD Pemkab Tuban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akan dalami keterlibatan tersangka lainnya

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Muhammad Nurkholis
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, saat memberikan keternagan kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). Kejari ungkap ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi BUMD 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Usai menahan dua tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akan dalami keterlibatan tersangka lainnya, Selasa (18/2/2025).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, jika saat ini Kejari Tuban akan mendalami terkait kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus Korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.

“Ada kemungkinan, keterlibatan tersangka lain,” ujar Yogi

Lebih lanjut Yogi mengatakan jika pendalaman keterlibatan pihak lain, akan dilakukan oleh Kejari Tuban sambil menunggu hasil persidangan dua tersangka yang sudah diamankan tersebut.

“Terkait hal tersebut, sambil kita menunggu hasil persidangan yang sementara ini akan kita jalani,” imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan Kejari Tuban telah menggunakan dua orang AAJ selaku mantan direktur operasional dan keuangan periode 2017-2018 yang juga pernah menjabat Plt direktur utama PT RSM periode 2018-2022 dan HK selaku mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD ini Mangkir Saat Dipanggil Jaksa Tuban, Terancam Jemput Paksa

Kedua orang ini sebelumnya telah dua kali dipanggil oleh Kejari Tuban untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun mangkir. Dan pada panggilan ketiga keduanya akhirnya memenuhi panggilan Kejari Tuban, dan langsung ditahan.

Oleh Kejari Tuban kedua orang ini ditahan lantaran dikhawatirkan dapat menyembunyikan barang-bukti.

Dari ahli Penghitung Kerugian Negara mendapati adanya Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT. RSM periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, sebesar 2,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, saat memberikan keternagan kepada wartawan 

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban ini Langsung Dijebloskan Bui oleh Jaksa

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved