Dua Tersangka Ditahan, Kejari Ungkap Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BUMD Tuban
Usai menahan dua tersangka kasus korupsi BUMD Pemkab Tuban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akan dalami keterlibatan tersangka lainnya
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Usai menahan dua tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akan dalami keterlibatan tersangka lainnya, Selasa (18/2/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, jika saat ini Kejari Tuban akan mendalami terkait kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus Korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.
“Ada kemungkinan, keterlibatan tersangka lain,” ujar Yogi
Lebih lanjut Yogi mengatakan jika pendalaman keterlibatan pihak lain, akan dilakukan oleh Kejari Tuban sambil menunggu hasil persidangan dua tersangka yang sudah diamankan tersebut.
“Terkait hal tersebut, sambil kita menunggu hasil persidangan yang sementara ini akan kita jalani,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan Kejari Tuban telah menggunakan dua orang AAJ selaku mantan direktur operasional dan keuangan periode 2017-2018 yang juga pernah menjabat Plt direktur utama PT RSM periode 2018-2022 dan HK selaku mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD ini Mangkir Saat Dipanggil Jaksa Tuban, Terancam Jemput Paksa
Kedua orang ini sebelumnya telah dua kali dipanggil oleh Kejari Tuban untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun mangkir. Dan pada panggilan ketiga keduanya akhirnya memenuhi panggilan Kejari Tuban, dan langsung ditahan.
Oleh Kejari Tuban kedua orang ini ditahan lantaran dikhawatirkan dapat menyembunyikan barang-bukti.
Dari ahli Penghitung Kerugian Negara mendapati adanya Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT. RSM periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, sebesar 2,6 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, saat memberikan keternagan kepada wartawan
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban ini Langsung Dijebloskan Bui oleh Jaksa
Kejari Tuban
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
PT Ronggolawe Sukses Mandiri
Yogi Natanael Christanto
Stop Tunjangan Perumahan DPR |
![]() |
---|
Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jadi Sasaran Amuk Massa, Sejumlah Kendaraan Dibakar |
![]() |
---|
Fasilitas Gedung Grahadi Surabaya Dijarah Massa, Ruang Kerja Emil Dardak Dibakar |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 31 Agustus 2025 Ngawi Jombang Sidoarjo Kota Batu Surabaya Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Surabaya Mencekam, Gedung Grahadi Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.