Imbas Efisiensi Anggaran, Bawaslu Lamongan Bakal Serahkan 5 Unit Mobil Dinas Operasional
Seminggu lalu , KPU Lamongan telah mengembalikan kendaraan dinas operasional, pada giliran Bawaslu Kabupaten Lamongan juga menyerahkan 5 unit mobil
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seminggu lalu , KPU Lamongan telah mengembalikan kendaraan dinas operasional, pada giliran Bawaslu Lamongan juga menyerahkan 5 unit kendaraan operasionalnya.
"Baru besok Rabu (19/2/2025) kendaraan dinas operasional Bawaslu Kabupaten Lamongan diambil oleh PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. Sebagai penyedia jasa sewa kendaraan," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Tony Wijaya dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Selasa (18/2/2025).
Jadi mekanismenya, pihak PT Batavia Prosperindo Trans Tbk yang akan mengambil kendaraan ke Kantor Bawaslu Lamongan.
Baca juga: Massa PMII Ngluruk ke Kantor Kejaksaan dan Gedung DPRD Lamongan, ini Tiga Tuntutannya
Sesuai dengan pemberitahuan, penyedia baru akan mengambil 5 unit kendaraan dinas operasional Bawaslu Kabupaten Lamongan pada Rabu (19/2/2025) besok.
Para anggota Bawaslu besok akan standby menunggu sampai proses penyerahan dan pengangkutan kelima mobil dinas oleh pihak PT.
Menurut Tony, pihaknya bersama anggota bawaslu lainnya harus mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat.
Ia menyadari terkait adanya kebijakan penarikan kendaraan dinas Bawaslu yang tidak hanya berlaku untuk Bawaslu Kabupaten Lamongan saja.
Mobil dinas operasional Bawaslu Provinsi dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga ditarik sebagai aktualisasi adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
"Itu merupakan kepatuhan adanya efisiensi dari pemerintah melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025," ujar Tony.
Inpres tersebut, berisi tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Selain Lamongan, juga ada sebanyak 147 unitkendaraan dinas bagi komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota non Satker se- Provinsi Jatim yang di dalamnya termasuk Lamongan.
Sesuai surat pemberitahuan hasil pleno Bawaslu Jatim tertanggal 10 Februari 2025 nomor 31/RT 01.00./K.Jl/02/2025 tentang penarikan unit sewa kendaraan operasional komisioner kabupaten - kota, bahwa penarikannya telah disepakati serentak pada Rabu (19/2/2025) besuk.
Baca juga: Manajemen Persela Lamongan Istirahatkan Pelatih Bayangan Simon McMenemy, Datangkan Hamka Hamzah
Mobil-mobil dinas itu, sebelumnya digunakan oleh komisioner Bawaslu seluruh Jatim dengan menggunakan sistem sewa.
Penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja di APBN, mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan hingga infrastruktur.
| Reaksi Santai Kapolres Tulungagung Dituding Mbak Suci Gembosi Kasus Galian C: Risiko Pejabat Publik |
|
|---|
| 1 Permainan Tradisional Indonesia yang Bikin Antrean Panjang di Festival Negara di Islandia |
|
|---|
| Kenakan Beragam Pakaian Adat, Pasukan Bhineka Tunggal Ika Meriahkan Hari Sumpah Pemuda di Tuban |
|
|---|
| Pengakuan Sekolah soal Larangan Orang Tua Menggugat Jika Anak Keracunan MBG: Ini Hari Pertama |
|
|---|
| Viral Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Kepergok Dugem, Beasiswa Dicabut, Kampus: Efek Jera |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.