Kasus Gratifikasi Izin Toko Modern

Usut Dugaan Gratifikasi Izin Toko Modern di Bojonegoro, Polisi Periksa Pejabat dan Pengusaha

Satreskrim Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
PENDIRIAN TOKO MODERN - Satreskrim Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (18/2/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses izin pendirian toko modern yang kini makin menjamur di Kabupaten Bojonegoro.

Sejumlah pihak, termasuk pejabat dinas terkait serta pengusaha, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan tidak resmi dalam pengurusan izin puluhan toko modern di wilayah tersebut.

Sejauh ini, sedikitnya empat hingga lima orang telah diperiksa.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bojonegoro, Sampel Air akan Dicek di Laboratorium

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menyebut bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap lebih jauh kasus ini.

"Sekitar ada empat atau lima orang yang telah dimintai keterangan saat ini," ujar Bayu, Selasa (18/2/2025).

Dalam penyelidikan ini, penyidik telah memanggil beberapa pejabat di antaranya dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu, pemilik toko dan perwakilan perusahaan toko modern juga ikut diperiksa.

Menurut AKP Bayu, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait dugaan pungutan ilegal dalam proses perizinan.

Baca juga: Dukung Efisiensi, Pemkab Bojonegoro Bakal Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Makan Minum

"Dugaan awal mengarah ke pungli dan gratifikasi. Masih ada banyak pihak yang belum dimintai keterangan, penyelidikan terus berlanjut," tambahnya.

Sebelumnya polemik perizinan toko modern di Bojonegoro sejak awal tahun ini menjadi hangat dan memantik perhatian.

Selain itu, Satpol PP Bojonegoro juga telah turun tangan dengan melakukan penyisiran terhadap toko modern yang diduga belum memiliki izin resmi. Beberapa toko telah menerima surat peringatan (SP) agar segera melengkapi dokumen perizinan pendirian dari toko modern yang kini menjamur seantero Bojonegoro.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved