Kades Drokilo Bojonegoro Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Kejaksaan Negeri menetapkan Kepala Desa Drokilo, Bojonegoro, Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Misbahul Munir
TERJERAT KORUPSI - Usai ditetapkan tersangka penyidik saat mengeler STR Kepala Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem ke Lapas Bojonegoro, pada senin (4/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kades Drokilo ditetapkan tersangka korupsi dana desa.
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
  • Tersangka ditahan 20 hari di Lapas Bojonegoro.

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri menetapkan Kepala Desa Drokilo, Bojonegoro, Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa, Senin (4/5/2026).

Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan panjang sejak kasus ini bergulir tahun 2024 yang lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, STR menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Menjelang waktu magrib, ia kemudian digiring penyidik menuju Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Hari ini, setelah serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan STR selaku Kepala Desa Drokilo sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa,” ujarnya.

Baca juga: Rumah eks Kades di Bondowoso Disita Kejaksaan, Diduga Hasil dari Korupsi Dana Desa

Modus Penyimpangan Anggaran Desa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Inal terungkap STR diduga melakukan penyimpangan pada pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022.

Tak hanya itu, penyimpangan juga ditemukan dalam pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes tahun anggaran 2024 di Desa Drokilo.

Inal menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengambil alih peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek BKKD. Selain itu, STR juga diduga merangkap fungsi sebagai bendahara desa sekaligus Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD), yang seharusnya tidak diperbolehkan.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada yang bersangkutan, sehingga dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Saat ini, STR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Baca juga: Buruh Bojonegoro Turun Jalan, Gelombang PHK dan Upah Rendah Jadi Fokus Tuntutan di May Day

Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sementara itu, Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.

"Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,4 milyar sekian," bebernya.

Atar perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved