Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ahmad Dhani Sentil Musisi yang Bela Angnez Mo, Si Penyanyi 'Bilang Saja': Gak Perlu S3 Buat Mgerti

Ahmad Dhani setuju Ari Bias dapat Rp1,5 Miliar dari lagu 'Bilang Saja'. Agnez Mo beri jawaban menohok.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
POLEMIK ROYALTI - Foto arsip Agnez Mo saat jumpa pers pada 2 Oktober 2022 silam. Kini penyanyi lagu 'Bilang Saja' ini harus bayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena menyanyikan lagu tersebut tanpa izin penciptanya. 

"Artinya, hukum yang sedang diperjuangkan (soal perizinan membawakan karya orang lain), jangan dimasukkan ke Undang-Undang yang ada.

Itu kan hukum yang lagi direvisi. Harusnya pakai hukum yang sudah ada," imbuhnya.

ROYALTI 'BILANG SAJA' - Agnez angkat bicara soal kasus royalti itu di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada (18/02/2025).
ROYALTI 'BILANG SAJA' - Agnez angkat bicara soal kasus royalti itu di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada (18/02/2025). (Youtube Deddy Corbuzier)

Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani sempat melontarkan sindiran pada musisi yang membela Agnez Mo.

Dalam postingannya, Ahmad Dhani sempat menyentil musisi Marcell Siahaan yang berpendapat Agnez tak semestinya digugat hingga divonis denda Rp 1,5 miliar.

"Inilah yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim," tulis Dhani.

"JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI," tulisnya.

Tak hanya itu, Dhani juga menyindir soal penyanyi yang tidak minta izin ke pencipta lagu asli.

"Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke kompeser adalah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar," ujar Ahmad Dhani.

"Mereka yang tidak punya etika moral dasar, tidak perlu didengar pendapatnya soal hukum yang lebih spesifik," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyanyi Agnez Mo digugat soal pelanggaran hak cipta oleh Komposer Ari Bias.

Dilansir dari Tribunnews.com, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Buntut dari hal itu, Agnez harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita tentang Agnez Mo lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved