Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas SPBU di Sukabumi Rugikan Masyarakat Rp 1,4 M Per Tahun, Tiap 20 Liter BBM Dikurangi 600 Ml

Kecurangan di salah satu SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat itu diungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH
KECURANGAN DI SPBU - (kiri) Menteri Perdagangan Budi Santoso saat melakukan pengungkapan kecurangan takaran di salah satu SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Rabu (19/2/2025). (kanan) Tampak depan halaman SPBU 34.43111. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah SPBU di Sukabumi rugikan masyarakat Rp 1 miliar lebih per tahun.

Kecurangan di salah satu SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat itu diungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Pengungkapan itu memperlihatkan pelanggaran berupa pengurangan takaran BBM pada dispenser di SPBU.

"Di SPBU ini, ada empat dispenser, kecurangan itu setiap 20 liter dikurangi sebesar 600 ml atau rata-rata 3 persen sehingga takaran berkurang dan masyarakat dirugikan," kata Budi saat berada di SPBU di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Budi menyebut kecurangan itu menggunakan alat printed circuit board (PCB) yang terdapat pada dispenser.

Dari hitungan yang dipaparkan Budi, jika kecurangan itu dilakukan satu tahun, total kerugian bisa mencapai Rp 1,4 miliar.

"Berdasarkan perkiraan yang masih kami dalami, kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun," lanjut Budi.

Selain di Sukabumi, daerah lain juga ada yang kedapatan melakukan kecurangan serupa.

Kemudian, Budi meminta agar para mitra Pertamina yang membuka SPBU tidak melakukan kecurangan apa pun.

"Ini sudah yang kesekian kali, kami mengimbau kepada pelaku SPBU jangan sampai mengulangi lagi, jangan sampai merugikan masyarakat. Mari kita berusaha atau melakukan kegiatan usaha sesuai tertib niaga," ucap Budi.

SPBU 34.43111 yang berada di Kecamatan Baros itu kemudian ditutup sementara hingga pengelolaan diambil oleh Pertamina.

Baca juga: Petugas SPBU Ketahuan Jual Solar Pakai Galon, Pelanggan Kesal Barcodenya Dipakai: Kuota Saya Habis

Budi Santoso pun meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas.

“Jadi memang kan namanya sekarang harus ada konsumen cerdas, itu juga jangan sampai tidak tahu kalau dibohongi, jadi kita harus bisa menganulir itu,” kata Budi.

Saat ditanya mengenai perbedaan SPBU yang melakukan kecurangan atau tidak, Budi tak menjawabnya secara utuh.

“Tetap kita harus terus melakukan pengawasan, jadi jangan sampai masyarakat dirugikan,” jelas Budi.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Direktur Utama Pertamina Patra, Riva Siahaan, mengakui bahwa kecurangan yang dilakukan SPBU pada takaran mesin BBM sulit dilihat secara kasat mata.

“Secara kasat mata, secara fisik itu mungkin (kecurangan) tidak dapat (terlihat),” kata Riva.

Riva kemudian mengungkap bahwa SPBU tersebut akan diinformasikan kepada masyarakat bahwa sedang dalam pembinaan.

Ia juga kemudian meminta agar setiap masyarakat atau konsumen yang mendapati keluhan atau hal yang mengganjal bisa melaporkannya.

“Pada saat masyarakat merasakan hal-hal yang tidak semestinya atau di luar kebiasaan, itu bisa melaporkan,” jelas Riva.

Baca juga: Kasir Kaget Uang Penjualan BBM Rp 170 Juta Raib, Digelapkan Pegawai Senior SPBU yang Doyan Judol

Sebelumnya, Budi Santoso menunjukkan sikap tegas dalam mengatasi kecurangan di sektor usaha menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel tiga unit pompa pengukur bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat, memastikan bahwa distribusi BBM selama periode libur akhir tahun berjalan dengan transparan dan adil.

"Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai langkah pengamanan di SPBU Sleman. Kami menemukan adanya perangkat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (PCB) yang dapat memanipulasi hasil pengukuran,” ujar Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Dalam kondisi menyala, lanjut dia, alat tersebut dapat menghasilkan pengurangan volume rata-rata sebesar 600 mililiter (ml) per 20 liter.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi setelah memimpin langsung tindakan penyegelan pada Senin (25/11/2024).

Ketiga mesin pompa yang disegel tersebut digunakan untuk menjual jenis BBM seperti Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex.

Diduga bahwa pemasangan alat ilegal ini dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen hingga mencapai Rp 1,4 miliar per tahun, mengingat banyaknya kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut setiap harinya.

Budi menegaskan pentingnya pelaku usaha, terutama di sektor SPBU, untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam bidang metrologi legal.

"Kami mengimbau agar pelaku usaha, khususnya di SPBU, mengikuti aturan metrologi legal yang ada. Jangan sampai merugikan masyarakat," ucapnya.

Budi mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut mengacu pada pelanggaran yang terindikasi melanggar Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 juta.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Jika terbukti melanggar hukum, kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: 17 Tahun Kerja, Pegawai Senior SPBU Manfaatkan Kunci Embat Rp 170 Juta Hasil Jual BBM, Kasir Kaget

Budi mengatakan bahwa pengawasan terhadap SPBU ini merupakan bagian dari upaya persiapan Kementerian Perdagangan dalam menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Tindak lanjut tersebut juga merupakan respons terhadap sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di lapangan.

Budi mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memantau dan melaporkan kecurangan terkait pengukuran BBM.

"Kami mengimbau agar masyarakat terus melaporkan jika menemukan pelanggaran metrologi," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin, serta Inspektur Jenderal Kemendag, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Putu Jayan Danu Putra, turut mendampingi Mendag Budi.

Baca juga: Inilah Ciri-ciri SPBU Curang Beserta Modusnya, Ada yang Pakai Remote Control, Warga Bisa Laporkan

Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, dan beberapa pejabat terkait juga hadir dalam pengamanan di SPBU Sleman. Pejabat yang dimaksud, yaitu Wakil Kepala Kepolisian DIY Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Adi Vivid, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Sleman AKBP Yuswanto Ardi, dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Riva Siahaan mengatakan bahwa PPN akan bertindak tegas terhadap SPBU yang melanggar ketentuan dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

"Kami akan memberikan tindakan keras kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Kami mendukung penuh upaya Kemendag untuk memastikan bahwa metrologi legal diterapkan dengan benar, serta terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pengawasan SPBU," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved