Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Kerja 3 Hari, Karyawan Laundry sudah Bawa Kabur Motor Operasional Tempat Kerjanya

Pemilik laundry kaget motor operasional usaha laundry miliknya dibawa kabur oleh karyawannya sendiri.

Editor: Torik Aqua
Polsek Grogol Petamburan
PENCURIAN KENDARAAN - Karyawan laundry IR (37) yang baru bekerja tiga hari menggadaikan motor operasional milik majikannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pemilik laundry kaget motor operasional usaha laundry miliknya dibawa kabur oleh karyawannya sendiri.

Padahal, karyawannya berinisial IR (37) baru saja bekerja selama tiga hari.

Namun, motor operasional laundry malah digadaikan oleh karyawannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cuma 18 Detik, Motor Karyawan Minimarket di Surabaya Digasak Maling, Padahal Baru Kerja 2 Minggu

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban mengenai hilangnya satu unit sepeda motor merek Viar. 

Motor tersebut merupakan kendaraan operasional usaha laundry milik korban dan diduga dibawa kabur oleh seorang karyawannya.

"Pelaku ini baru bekerja tiga hari di usaha laundry korban di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Ia kemudian mengambil kunci kontak yang tersimpan di laci toko, lalu membawa kabur motor tersebut," ujar Kompol Reza kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Grogol Petamburan segera melakukan penyelidikan. 

Pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap di sebuah laundry di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

"Jadi pelaku IR juga bekerja di tempat laundry lain, dan motor hasil curian tersebut sudah dibawa ke Karawang, Jawa Barat," tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan kendaraan hasil curian tersebut berhasil ditemukan dan diamankan di Karawang tempat tinggal dari istri pelaku. 

"Barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku sama tetangganya," ujarnya 

Dari informasi yang diperoleh dari lingkungan tinggalnya pelaku juga dikenal sering membuat masalah.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved