Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Rugi Rp 1,4 Miliar Imbas SPBU Nakal, 4 Kru Ditahan, Polisi: Hitung Berapa yang Sudah Dinikmati

Warga akhirnya merugi Rp 1,4 Miliar per tahun imbas adanya SPBU nakal di Sukabumi, penemuan ini berdasarkan keluhan warga yang disampaikan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.ID/Dian Herdiansyah - TribunnewsBogor.com/
WARGA RUGI RP 1,4 M - Mendag Budi Santoso bersama Bareskrim Polri saat mengecek PCB di dispenser SPBU 34.43111 yang berada di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Kini akhirnya SPBU dan para krunya ditahan dan SPBU disegel agar tak beroperasi. 

Dalam kasus ini, ada terlapor yang merupakan Direktur PT PBM yang bernama Rudi.

Namun sementara ini terlapor masih diperiksa sebagai saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan empat saksi, satu saksi ahli metrologi dan tiga dari manajer PT PBM, kepala sif dan operator SPBU," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, Rabu (19/02/2025).

Baca juga: Penyebab Emak-Emak Bawa Celurit Kejar Petugas SPBU, Ngamuk Rusak Fasilitas, Kini Diserahkan ke Ortu

Rencananya dalam seminggu ke depan, polisi akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Setelah itu, untuk melengkapi berkas-berkas perkara, polisi akan mendalami SPBU yang sudah berdiri sejak 2005 itu.

"Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangan itu," ucap Brigjen Nunung Syarifudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, dikutip TribunJatim.com dari Tribunjabar.ID, Kamis (20/2/2025), 

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Bareskrim Mabes Polri menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43111 yang berada di jalan Baros, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

Mendag RI berada di SPBU 34.43111 setelah mendapat laporan, mesin pompa SPBU tidak sesuai ketentuan yang berdampak pada kerugian masyarakat.

Terdapat empat pompa pengisian bahan bakar, terdiri atas pengisian Solar, Pertalite, Pertamax, serta Pertamax dan Pertalite khusus pengisian kendaraan roda dua.

"Jadi temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak Bareskrim dan melakukan pendalaman bersama-sama Kemendag dan pemda," ujar Budi, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Penyebab Emak-Emak Bawa Celurit Kejar Petugas SPBU, Ngamuk Rusak Fasilitas, Kini Diserahkan ke Ortu

Di dalam dispenser pengisian BBM tersebut ditemukan alat pengurang pengisian yang disebut dengan PCB (printed circuit board).

"Ada empat dispensernya, dipasang PCB, semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran. Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ungkapnya Budi.

Berdasarkan perkiraan yang masih didalami, kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.

Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.

"Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ucap Mendag.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved