Berita Viral
Warga Rugi Rp 1,4 Miliar Imbas SPBU Nakal, 4 Kru Ditahan, Polisi: Hitung Berapa yang Sudah Dinikmati
Warga akhirnya merugi Rp 1,4 Miliar per tahun imbas adanya SPBU nakal di Sukabumi, penemuan ini berdasarkan keluhan warga yang disampaikan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Akibat kecurangan kru SPBU di Sukabumi, warga sampai merugi miliaran rupiah.
Kasus ini berawal dari SPBU yang kedapatan berbuat curang dan dirasakan oleh para warga.
Warga yang mengeluhkan adanya kecurangan itupun segera melapor kepada polisi.
Setelah ditelusuri lebih jauh, polisi beserta Kementerian Perdagangan menemukan kecurangan pada SPBU 34.34111 yang ada di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Sukabumi.
Kini akhirnya Kemendag dan kepolisian berhasil menyegel SPBU tersebut.
Kenakalan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi terbongkar telah merugikan konsumen hingga Rp 1,4 Miliar per tahun.
SPBU curang ini merupakan SPBU 34.43111 yang berada di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
SPBU ini kini telah disegel oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Polri.
Temuan SPBU nakal ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Saat mesin SPBU dibongkar, terdapat PCB (printed circuit board), tepatnya di empat dispenser pengisian BBM.
Baca juga: Pantas SPBU di Sukabumi Rugikan Masyarakat Rp 1,4 M Per Tahun, Tiap 20 Liter BBM Dikurangi 600 Ml
PCB yang dipasang ini mengurangi ukuran takaran bahan bakar yang sebenarnya.
"Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujar Budi Santoso dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan perkiraan yang masih didalami, kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.
Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.

"Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ucap Mendag.
Kecurangan di salah satu SPBU
SPBU 34.34111
Kota Sukabumi
Menteri Perdagangan Budi Santoso
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.