Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Rugi Rp 1,4 Miliar Imbas SPBU Nakal, 4 Kru Ditahan, Polisi: Hitung Berapa yang Sudah Dinikmati

Warga akhirnya merugi Rp 1,4 Miliar per tahun imbas adanya SPBU nakal di Sukabumi, penemuan ini berdasarkan keluhan warga yang disampaikan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.ID/Dian Herdiansyah - TribunnewsBogor.com/
WARGA RUGI RP 1,4 M - Mendag Budi Santoso bersama Bareskrim Polri saat mengecek PCB di dispenser SPBU 34.43111 yang berada di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Kini akhirnya SPBU dan para krunya ditahan dan SPBU disegel agar tak beroperasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Akibat kecurangan kru SPBU di Sukabumi, warga sampai merugi miliaran rupiah.

Kasus ini berawal dari SPBU yang kedapatan berbuat curang dan dirasakan oleh para warga.

Warga yang mengeluhkan adanya kecurangan itupun segera melapor kepada polisi.

Setelah ditelusuri lebih jauh, polisi beserta Kementerian Perdagangan menemukan kecurangan pada SPBU 34.34111 yang ada di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Sukabumi.

Kini akhirnya Kemendag dan kepolisian berhasil menyegel SPBU tersebut.

Kenakalan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi terbongkar telah merugikan konsumen hingga Rp 1,4 Miliar per tahun.

SPBU curang ini merupakan SPBU 34.43111 yang berada di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

SPBU ini kini telah disegel oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Bareskrim Polri.

Temuan SPBU nakal ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Saat mesin SPBU dibongkar, terdapat PCB (printed circuit board), tepatnya di empat dispenser pengisian BBM.

Baca juga: Pantas SPBU di Sukabumi Rugikan Masyarakat Rp 1,4 M Per Tahun, Tiap 20 Liter BBM Dikurangi 600 Ml

PCB yang dipasang ini mengurangi ukuran takaran bahan bakar yang sebenarnya.

"Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujar Budi Santoso dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan perkiraan yang masih didalami, kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.

Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.

SPBU CURANG DI SUKABUMI - Kenakalan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi terbongkar telah merugikan konsumen hingga Rp 1,4 Miliar per tahun.
SPBU CURANG DI SUKABUMI - Kenakalan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi terbongkar telah merugikan konsumen hingga Rp 1,4 Miliar per tahun. (Kompas.com)

"Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ucap Mendag.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved