PHK di Jawa Timur Tertinggi ke-5, Pakar Ekonomi Unair Sebut Pentingnya Dukungan Investasi
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jawa Timur menjadi provinsi ke-5 dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terbesar pada 2024.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Samsul Arifin
“Harapannya pemerintah segera turun tangan dalam persoalan dampak dari pemboikotan suatu produk atau perusahan di Indonesia. Perlu segera dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam boikot dan memberikan perhatian lebih pada sektor-sektor yang terdampak,” harap Gigih.
Sebelumnya, Forum Bahtsul Masa'il se-Jawa Madura memutuskan sikap terkait aktivitas boikot produk yang dinilai tidak tepat dan berdampak buruk bagi pekerja Indonesia.
Hal ini melihat dari dua ketentuan, yaitu keterkaitan dapat dibuktikan dengan pihak yang melakukan kezaliman dan tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak lain, seperti PHK massal tanpa solusi yang memadai.
Baca juga: 5 Fakta Sosok Dewi Soekarno, Istri ke-6 Presiden Bung Karno Didenda 3 M Usai PHK Karyawan di Jepang
KH. Aris Ni'matulloh MAF, M.Si, Katib Dewan Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon selaku Mushohih dalam forum tersebut meminta masyarakat lebih cermat dan selektif dalam menyikapi informasi yang beredar terkait pemboikotan produk atau perusahaan tertentu. Upaya itu agar tidak merugikan masyarakat Indonesia sendiri.
Forum Bahtsul Masa'il merupakan sebuah tradisi bagi kalangan pesantren untuk mengupas secara mendalam polemik berdasarkan sudut pandang syariat Islam.
LBH Ansor Kota Malang Mundur dari Kasus Pelecehan Seksual Sahara vs Yai Mim, Murni Ditangani Pribadi |
![]() |
---|
Inikah Kasus Pedang Samurai Rp20 T yang Jerat Mbah Tarman sebelum Nikahi Gadis Pacitan Beda 50 Tahun |
![]() |
---|
Gresik United Tetap Menggunakan Apparel GUS di Tengah Tawaran 3 Apparel, Perdayakan Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Jombang Makin Betah Belajar di Asrama, Tunggu Realisasi Laptop dari Pusat |
![]() |
---|
RSUD Jombang Dapat Persetujuan, Sulton akan Jalani Operasi Jantung di RSUD dr Soetomo Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.