Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Daerah PDIP Dilarang Ikut Retret

Pramono Anung, I Wayan Koster dan 124 Kader PDIP Batal Ikut Retret Presiden Prabowo: Instruksi Mega

Sebanyak 126 kader PDI Perjuangan dilantik presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025). Batal Ikut retret.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
BATAL RETRET - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) usai mengadakan pertemuan tertutup di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Pasca instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, 126 Kader PDIP batal ikut retret Presiden Prabowo. 

“Jaringan PDI-P diminta tetap tenang dan tetap bersiap siaga untuk menghadapi situasi yang terburuk,” sambungnya.

 3. Tidak Tunjuk Pengganti Hasto

Dalam kesempatan itu,  Komarudin mengatakan Megawatitidak akan menunjukkan pengganti sementara Hasto untuk menduduki jabatan Sekjen PDI-P.

Sebab Megawati akan langsung turun tangan untuk mengambil alih komando partai, terhitung sejak Hasto resmi ditahan KPK.

“Sehubungan dengan itu Ketua Umum mengambil alih komando dan tidak menunjuk Plt Sekjen,” ucap Komarudin.

4. Minta Retret Kepala Daerah dari PDIP Ditunda

Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP untuk menunda mengikuti retret atau retreat atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi.

Terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

5. Kader Dilarang Beri Pernyataan Tanpa Arahan

Megawati Soekarnoputri mengintruksikan seluruh kader partainya agar tidak memberikan pernyataan tanpa arahan resmi dari dirinya.

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/2025 tertanggal 20 Februari 2025.

Megawati mengatakan larangan tersebut dibuat setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, dirinya memiliki wewenang penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai. 

Hal tersebut mencakup seluruh aspek internal maupun eksternal partai, termasuk eksistensi, program, dan kinerja PDIP.

Hal ini membuat 126 kepala daerah yang baru dilantik batal berangkat retreat ke Magelang, Jawa Tengah.

Dua di antaranya merupakan kader utama PDI Perjuangan, Pramono Anung dan I Wayang Koster.

Retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, digelar mulai hari ini, 21 Februari hingga 28 Februari 2025.

Pramomo Anung kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sementara I Wayan Koster menjabat sebagai Gubernur Bali.

Diketahui, ada 126 kader PDI Perjuangan yang dilantik Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025).

Seharusnya, mereka bersama ratusan kepala daerah lainnya ikut retreat ke Magelang.

Penjelasan KPK soal Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Salah satu alasan menahan Hasto adalah KPK khawatir dia akan melarikan diri, mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap eks caleg PDIP PDIP, Harun Masiku (buron).

 "Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dengan penahanan terhadap Hasto, penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah melakukan proses penyidikan.

"Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," ujar Setyo.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved