Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus HGB di Atas Laut Sidoarjo Naik ke Penyidikan, Polda Jatim Periksa 14 Saksi

Kasus HGB di atas Laut di Sidoarjo kini temui babak baru, Polda Jatim telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
NAIK PENYIDIKAN - Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Dekcy Hermansyah. Kasus HGB di atas laut Sidoarjo kini telah naik ke penyidikan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus HGB di atas Laut di Sidoarjo kini temui babak baru. 

Polisi telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan

Hal Ini dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman pada Sabtu, (22/2/2025). 

"Untuk perkara HGB di laut Sidoarjo sudah naik ke penyidikan, 14 saksi termasuk 2 PT yaitu dari PT SIP dan PT SC," ujarnya.

Dalam kasus tersebut sejumlah pelanggaran terjadi, seperti danya perbuatan menerbitkan surat keterangan riwayat tanah dari Kades thn 1996 untuk ketiga HGB tersebut. 

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid: Di Sana Tidak Ada Dokumen HGB, HGU

"Sebagai salah satu persyaratan (data yuridis pemohon memiliki hak obyek tanah) permohonan hak atas tanah ke Kantah ATR BPN setempat,"

"Yang isinya seolah olah benar menjadi delic karena digunakan untuk pendaftaran tanah ke Kantah terbit HGB berdampak ada kerugian bagi orang lain yang menguasai hak sampai saat ini (beberapa petani tambak)," jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka, Kombes Pol Farman mengaku masih mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi-saksi. 

Baca juga: Demo di Kantor BPN Sidoarjo Soal HGB di Laut, Massa Tuntut Sertifikat Tak Diperpanjang

"Kita kumpulkan alat bukti untuk membuat terang, siapa tersangkanya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim mengerahkan tim khusus untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tim khusus (timsus) yang dikerahkannya untuk menyelidiki temuan tersebut berasal dari Anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim. 

Baca juga: HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi

"Jadi tindakan yang kami lakukan sesuai perintah bapak kapolda. Kita telah lakukan penyelidikan. Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerjunkan tim dari Subdit Harda Bangtah," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Kamis (23/1/2025). 

Farman menjelaskan, pihaknya telah mendatangi lokasi temuan SHGB untuk melakukan pengecekan terhadap temuan yang sempat viral sejak beberapa waktu lalu itu. 

Mulai dari mendatangi lokasi untuk menggali keterangan dari warga sekitar, termasuk serta kepala desa (kades) setempat.

Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Baca juga: Dosen FEB Unair Thanthowy Syamsuddin : Surat HGB Di Pesisir Sidoarjo dan Surabaya Harus Dibatalkan

"Kami koordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses penerbitan SHGB itu. Karena terbit sudah lama, jadi pejabatnya juga lama. Saat ini, BPN masih mencari dokumen terbitnya SHGB itu," jelasnya. 

Tak cuma itu, Farman menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap dua perusahaan pemilik SHGB tersebut.

Yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Tujuannya, anggota timsus dapat memintai keterangan klarifikasi secara langsung atas status HGB tersebut.

Baca juga: Pagar Laut HGB Berpotensi Ciptakan Konflik Kepentingan, Pakar Kelautan UNAIR: Negara Harus Bertindak

 "Kami sudah bersurat untuk mengundang klarifikasi dan meminta keterangan ke dua perusahaan yang tertera dalam SHGB itu," ungkapnya. 

Mengingat proses penyelidikan ini masih bergulir, Farman belum bisa berpanjang lebar mengulas status hukum dari temuan tersebut. 

"Intinya kami tetap berkomitmen untuk menyelidiki temuan itu. Kita bersinergi dengan BPN. Ke depan, kalau memang perlu kita minta citra satelit untuk melihat apakah itu dulu betul, tambak kemudian terjadi abrasi. Atau laut adanya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, BPN Jatim sedang menyelidiki temuan adanya sertifikat HGB di atas permukaan laut dekat Surabaya.

Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat.

Dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata, dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang.

Ketiga sertifikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

"Dua sertifikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektare merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim, Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini. 

"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.

Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi. 

"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. 

Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela. 

 "HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved