Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo di Kantor BPN Sidoarjo Soal HGB di Laut, Massa Tuntut Sertifikat Tak Diperpanjang

nvestigasi yang dilakukan BPN Sidoarjo terhadap lahan yang bersertifikat HGB seluas 656 hektar di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
MASSA DEMO : Kepala BPN Sidoarjo Muh Rizal saat menemui sejumlah pendemo di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1/2025). Massa berunjuk rasa ke BPN Sidoarjo meminta agar HGB Laut seluas 656 hektar di Sidoarjo, Jawa Timur tidak diperpanjang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Investigasi yang dilakukan BPN Sidoarjo terhadap lahan yang bersertifikat HGB seluas 656 hektar di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur sudah selesai. 

Menurut Kepala Kantor BPN Sidoarjo Muh Rizal, hasil investigasi soal HGB 656 hektar di laut Sedati menunjukkan bahwa ratusan hektar lahan tersebut sebelumnya berupa tambak

“Namun karena terkena abrasi, wilayah itu kemudian menjadi lautan. Awalnya di sana memang tambak,” kata Rizal kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1/2025).

Nah, karena sudah berupa lautan, maka HGB atas lahan tersebut tidak bisa diperpanjang.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, disebutkan bahwa salah satu alasan menghapus hak guna bangunan adalah tanahnya musnah. 

Baca juga: Pagar Laut HGB Berpotensi Ciptakan Konflik Kepentingan, Pakar Kelautan UNAIR: Negara Harus Bertindak

“Seperti yang ada di Segorotambak tersebut, tanahnya sudah jadi lautan. Berarti sudah musnah sehingga tidak mungkin dilakukan perpanjangan,” ungkapnya. 

Rizal menegaskan bahwa karena wilayah HGB ratusan hektar tersebut sudah menjadi lautan, sehingga BPN tidak mungkin memberikan perpanjangan.

Rizal menyatakan bahwa HGB untuk nomor 3 dan 4 bakal berakhir pada tahun 2026. Untuk sektor HGB nomor 5 masa berlakunya sampai 2029. 

Baca juga: HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi

"Kami tegaskan, sesuai ketentuan tidak bisa dilakukan perpanjangan terhadap HGB tersebut. Karena tanahnya sudah jadi laut," ujarnya. 

Sebagai antisipasi, dikatakannya bahwa BPN terus melakukan antisipasi dengan melakukan pencatatan di buku tanahnya bahwa lahan tersebut sudah musnah, menjadi lautan. 

Di hari yang sama, puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Sidoarjo Bersatu menggelar aksi di depan Kantor BPN Sidoarjo. 

Baca juga: Dosen FEB Unair Thanthowy Syamsuddin : Surat HGB Di Pesisir Sidoarjo dan Surabaya Harus Dibatalkan

Mereka menuntut soal HGB 656 di laut Sedati, Sidoarjo yang ramai jadi perbincangan publik itu dihapus dan dikembalikan menjadi kekayaan daerah. 

Dalam aksinya, mereka bergantian orasi sambil membentangkan sejumlah poster. Termasuk yang bertuliskan Basmi Mafia Tanah dan Laut di Sidoarjo, Copot Kepala ATR/BPN bila tidak bisa menyelesaikan kasus pertanahan/laut Sidoarjo, dan sejumlah poster lain. 

"Kedatangan kami, aksi ini untuk meminta sertifikat HGB 656 hektar di Sidoarjo itu tidak diperpanjang," kata Korlap Aksi Nanang Romi. 

Baca juga: Pj Gubernur Jatim Minta Pemkab Sidoarjo Hentikan Izin HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved