Toko Sembako hingga Mini Bar di Gresik Digerebek Polisi, Jual Miras Tanpa Izin
Peredaran minuman keras menjelang bulan suci Ramadan terus berantas. Kali ini di wilayah utara Kabupaten Gresik yang diberantas
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Peredaran minuman keras menjelang bulan suci Ramadan terus berantas. Kali ini di wilayah utara Kabupaten Gresik yang diberantas.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.
Pada Jumat, 21 Februari 2025 malam tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline "lapor Kapolres" adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas.
Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.
Baca juga: Geruduk Markas Ormas, Babeh Betawi Murka Siram Miras ke Wajah Pria Nongkrong: Orang Pada Ngaji
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek.
Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.
Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Mabuk Miras, Remaja Asal Gresik Tendang Pemotor hingga Tewas, Tantang Duel
Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, pada Sabtu dini hari 22 Februari 2025, Sat Resnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran miras di Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.
Baca juga: FKUB Jombang Satu Suara, Ciptakan Kota Santri Bersih dari Miras, Peredaran Diberantas Sampai Akar
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain Membuat surat tanda penyitaan barang bukti, Menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan Melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Baca juga: Maling Motor di Kebomas Gresik Bonyok Dihajar Massa, Kepergok Korban saat Beraksi
Demo di Kota Madiun Memanas, Bom Molotov Dilepar ke Halaman Gedung DPRD |
![]() |
---|
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Sebelum Bakar Gedung DPRD Kota Kediri, Massa Aksi Sempat Geruduk Mapolres |
![]() |
---|
Solidaritas Untuk Affan, Pemain Arema FC Kenakan Pita Hitam saat Lawan Persijap |
![]() |
---|
Sumringah Belasan Perempuan Prasejahtera di Ngawi, Impian ke Tanah Suci Akhirnya Bisa Terwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.