Daftar Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg, Serta Tarif Listrik per 1 Maret 2025, Simak Rinciannya
Inilah daftar harga LPG non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg mulai 1 Maret 2025. Adapun hingga kini belum ada perubahan harga.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah daftar harga LPG non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg mulai 1 Maret 2025.
Adapun hingga kini belum ada perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai bulan depan.
Pertamina terakhir kali melakukan penyesuaian harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada Kamis (23/11/2023).
Selain harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg, pemerintah juga tidak melakukan perubahan terhadap tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember.
Lalu, berapa harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2025? berikut rinciannya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Modal Mulai Rp25 Juta, ini Cara Daftar Jadi Agen atau Pangkalan Elpiji 3 Kilogram, Cek Syarat
Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai 1 mulai Maret 2025
Harga elpiji yang berlaku mulai Maret masih sama dengan Kamis (23/11/2023).
Berikut harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai 1 mulai Maret 2025 selengkapnya:
1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)
2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)
3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)
4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)
5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)
6. Jambi (Jambi)
7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)
8. Bengkulu (Bengkulu)
9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)
10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)
11. Banten (Serang dan Tangerang)
12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)
13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)
14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)
16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)
17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)
18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)
19. Kalimantan Barat (Pontianak)
20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)
21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)
22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)
23. Kalimantan Utara (Tarakan)
24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)
25. Sulawesi Selatan (Palu)
26. Gorontalo (Gorontalo)
27. Sulawesi Utara (Bitung)
28. Sulawesi Tenggara (Kendari)
29. Maluku (Ambon)
30. Papua (Jayapura)
- Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
- Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.
Baca juga: Harga Token Listrik Kembali Normal 1 Maret 2025, ini Waktu Terakhir Beli Tarif Diskon 50 Persen
Tarif listrik mulai 1 Maret 2025
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penetapan tarif listrik didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Tarif tenaga listrik triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (31/12/2024).
"Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 adalah tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV tahun 2024,” tambahnya.
Berikut tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Siap-siap, Harga Tiket KBS Bakal Naik, Target Pendapatan Tahun ini Capai Rp6 Miliar |
![]() |
---|
Polres Magetan Resmikan Gedung TMC Setia, Dilengkapi 41 Kamera Canggih untuk Pantau Lalu Lintas |
![]() |
---|
Mayapada Hospital Surabaya Wujudkan Perlindungan Kesehatan Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Potret Buram Bojonegoro, Bocah Kelas 6 SD Ngebet Ajukan Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Remaja 17 Tahun di Malang Tewas Tertabrak Truk usai Gagal Menyalip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.