Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Adakah THR Natal 2025 untuk PPPK Paruh Waktu? Ketahui Ketentuan Resminya

Selain memperoleh gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu).

Dok. Pemkab via Tribun Gorontalo
TUNJANGAN PPPK - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Selain memperoleh gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu). Regulasi yang mengatur ketentuan itu menyebutkan, PPPK paruh waktu akan mendapatkan fasilitas lain dan upah sesuai peraturan, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Setelah diangkat dan menerima SK, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
  • Para PPPK paruh waktu tetap menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah yang menugaskan.
  • PPPK paruh waktu mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu).

 

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang akhir tahun, banyak pegawai pemerintah mulai memperhatikan hak-hak mereka selama bertugas. 

Bagi PPPK paruh waktu, hal ini menjadi penting karena jam kerja yang terbatas menimbulkan pertanyaan mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima.

Namun perlu diingat setiap instansi memiliki perhitungan tersendiri terkait beban kerja, anggaran dan hak-hak yang diterima oleh PPPK paruh waktu

Oleh karena itu, memahami aturan dan komponen yang diterima menjadi hal yang perlu diketahui sebelum menutup tahun ini.

Setelah diangkat dan menerima SK, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

Baca juga: Tenaga Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat pada 2026, Benarkah?

Upah PPPK Paruh Waktu sesuai Anggaran Instansi

PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas. 

Para PPPK paruh waktu tetap menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah yang menugaskan.

Namun, yang lebih jelasnya jika penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. 

Hal ini karena tiap PPK perlu menghitung anggaran tiap instansi dan beban kerja yang dibutuhkan di tempat tersebut.

Dalam SK PPPK paruh waktu sendiri merupakan dokumen penting yang mencantumkan kontrak, jam kerja dan gaji yang akan diterima oleh pegawai.

Setelah mendapatkan SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), PPPK paruh waktu bisa bekerja sesuai dengan jam kerja dan kontrak yang ditandatangani.

Namun, yang jadi banyak pertanyaan dari para PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik adalah, apakah mereka akan mendapatkan THR Natal 2025 atau tidak?

Baca juga: Kontrak Kerja yang Tercantum di SK PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama? ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu Dapat THR Natal atau Tidak?

Selain memperoleh gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu).

Regulasi yang mengatur ketentuan itu menyebutkan, PPPK paruh waktu akan mendapatkan fasilitas lain dan upah sesuai peraturan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved