Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Humas Sebut Kepsek SMAN 6 Depok Tak Bisa Serta-merta Dicopot Dedi Mulyadi, Akhirnya Tetap Study Tour

Fakta di lapangan menunjukkan Kepsek Siti Faizah masih aktif bekerja di SMAN 6 Depok. Lantas, mengapa pencopotannya tak serta-merta terjadi?

KOLASE YouTube Siti Faizah/Instagram.com/@sman6.depokofficial
KEPSEK DICOPOT DEDI - Kolase foto Siti Faizah Kepsek SMAN 6 Depok. Kepala sekolah tersebut masih aktif bekerja di SMAN 6 Depok meski sudah dicopot Dedi Mulyadi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepsek SMAN 6 Depok ternyata belum benar-benar dicopot dari jabatannya.

Padahal, pencopotan Kepsek SMAN 6 Depok sudah diinstruksikan oleh Dedi Mulyadi.

Hal tersebut imbas dari polemik study tour.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengawali hari pertamanya bertugas dengan langkah tegas, mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Depok, Siti Faizah yang tetap mengizinkan siswa berangkat study tour ke Jawa Timur.

Keputusan ini langsung diteken pada hari pertama Dedi menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat, setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).

"Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya bepergian ke luar provinsi," ujar Dedi di Istana, Jakarta.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kepala sekolah tersebut masih aktif bekerja di SMAN 6 Depok. Lantas, mengapa pencopotannya tak serta-merta terjadi?

Baca juga: Humas SMAN 6 Depok Salah Interpretasi, SMAN 6 Depok Minta Maaf ke Dedi Mulyadi Soal Study Tour

Mengapa Kepsek SMAN 6 Depok masih mengajar?

Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan mengungkapkan, status kepala sekolah masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi. Pencopotan kepsek, menurutnya, harus melalui mekanisme yang jelas.

"Untuk saat ini yang dapat saya jawab adalah masih dalam tahap proses verifikasi dan klarifikasi," kata Syahri.

Penonaktifan kepala sekolah disebut tak bisa dilakukan begitu saja tanpa pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat atau Inspektorat.

"Kan Pak Gubernur juga tidak akan langsung serta-merta mencopot jabatan seseorang tanpa melakukan klarifikasi dulu," ungkapnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, barulah sanksi yang tepat akan ditentukan.

Artinya, meskipun sudah ada perintah pencopotan, kepala sekolah SMAN 6 Depok masih menjalankan tugasnya hingga ada keputusan resmi.

Apakah pencopotan Kepsek SMAN 6 Depok sudah tepat?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved