Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jadwal Tukar Uang Baru BI Menjelang Idul Fitri 2025, Batas Penukaran Perorang Kini Meningkat

Layanan penukaran uang baru kini akan dibuka oleh Bank Indonesia (BI) mulai Senin, 3 Maret 2025. Program bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE
LAYANAN TUKAR UANG - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan tukar uang akan digelar BI menjelang Idul Fitri 2025. 

Bagi masyarakat yang tidak mendaftar di PINTAR BI, tak akan dilayani untuk proses penukaran uang.

"Untuk mengurangi crowded (keramaian), kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi pintar kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," pungkas dia. 

Hukum menukar uang

Hari Raya Idul Fitri identik dengan pembagian THR kepada saudara atau keponakan.

Uang yang dibagikan untuk THR ini identik dengan pecahan baru atau uang baru.

Oleh sebab itu, menyiapkan uang pecahan baru menjadi rutinitas umat Islam di Indonesia menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Namun, banyak yang masih bingung dengan hukum menukar uang baru tersebut.

Apakah menukar uang baru haram atau diperbolehkan?

Baca juga: Kisah Wanita Buka Jasa Tukar Uang THR Meski Tahu Riba, Hidupi 3 Anaknya & Suami Meninggal: Disyukuri

Simak penjelasan tentang hukum tukar uang baru saat Lebaran Idul Fitri menurut Buya Yahya dan UAS atau Ustaz Abdul Somad.

Hukum Tukar Uang Baru Menurut Buya Yahya

Namun perlu diketahui, aktivitas menukar uang lama dengan uang baru bisa jadi haram jika ada riba dalam transaksinya.

Jangan sampai niat berbagi terkotori dengan riba yang mungkin tidak disadari.

Haramnya tukar uang baru dengan riba dijelaskan oleh Buya Yahya.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam.

Dalam Islam, jelas riba tidak dianjurkan atau haram hukumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved