Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jadwal Tukar Uang Baru BI Menjelang Idul Fitri 2025, Batas Penukaran Perorang Kini Meningkat

Layanan penukaran uang baru kini akan dibuka oleh Bank Indonesia (BI) mulai Senin, 3 Maret 2025. Program bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE
LAYANAN TUKAR UANG - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan tukar uang akan digelar BI menjelang Idul Fitri 2025. 

Riba dalam bentuk apapun, sedikit atau banyak tetaplah dilarang di dalam Islam.

Bahkan pada dasarnya terkadang riba tidak hanya menguntungkan satu belah pihak saja, tapi bisa juga menguntungkan keduanya.

Meski demikian tetaplah orang yang melakukan riba akan berdosa.

Hal yang bisa saja kerap sekali terjadi saat ini yaitu menukar uang bisa menjadi riba.

Padahal menukar uang tentu saja diperbolehkan di dalam Islam, namun jika cara yang dilakukan salah bisa menjadi riba dan menjadi haram.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 6 Mei 2021 lalu.

Menukar uang menjadi riba yaitu ketika jumlah uang yang diserahkan dan diterima jumlahnya tidak sama.

"Misalnya ada orang yang menukar uang Rp100 ribu dengan jumlah Rp 1 juta uang lama dan meminta uang 10 ribuan baru.

Tapi orang yang menukar uang tersebut hanya mendapat Rp900 ribu, dan hal itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, maka itu namanya riba karena ada selisih Rp100 ribu," kata Buya Yahyamenjelaskan.

Apabila hal itu terjadi tentu saja tidak diperbolehkan, karena termasuk ke dalam riba fadhl.

Riba fadhl yaitu tukar menukar yang nilainya atau takarannya tidak sama.

Tentu saja tukar menukar uang lama dengan yang baru dengan cara seperti itu termasuk ke dalam riba, karena nilainya tidak sama.

"Oleh karena itu, jika tukar menukar uang sebaiknya jumlah yang diterima dan diserahkan harus sama," kata Buya Yahya.

Terkait jasa, sebenarnya ada uang jasanya sendiri bukan seperti berbeda nominal yang didapatkan.

"Serah terima dan jumlahnya sama, bila tidak maka berdosa dan namanya riba adalah haram," tegas Buya Yahya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved