Berita Viral
Lulusan SMA Jadi Bos Kosmetik Ilegal hingga Untung Rp 1,5 Miliar, Sengaja Beli Bahan Baku via Online
Praktik jual beli kosmetik ilegal hingga pengusahanya untung Rp 1,5 miliar terbongkar. Kasus ini dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Praktik jual beli kosmetik ilegal hingga pengusahanya untung Rp 1,5 miliar terbongkar.
Kasus ini dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka yang melakukan jual beli kosmetik ilegal tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini adalah MS (35) dan R (37).
Pembongkaran kasus ini bermula ketika korban berinisial MF (21) melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah membeli kosmetik dari toko bernama CREAM HN ORI OFFICIAL di Tokopedia.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 254 / I / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Januari 2025.
Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki perkara dan menangkap MS di Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).
“Tersangka berinisial MS, 35 tahun, (sebagai) pemilik usaha (CREAM HN ORI OFFICIAL). (Ditangkap) pada saat mau mengirim paket kosmetiknya,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025), melansir dari Kompas.com.
Setelah menangkap MS, polisi meringkus R, karyawan CREAM HN ORI OFFICIAL, di Jalan Bina Sarana Kavling Bina Marga Blok E No. 2 Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua KTP milik tersangka, 89 paket HN 15, 36 paket HN, berbagai stiker, satu set alat pengemas, serta satu botol plastik berisi serum.
Selain itu, turut disita satu printer thermal merek Xprinter, sebuah ponsel Oppo Reno 2, 20,3 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, 6 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, dan 1,7 kilogram sisa krim siang.
Baca juga: Ancam Kesehatan Masyarakat, Kosmetik Ilegal dan Tak Berizin Harus dimusnahkan
Menurut hasil pemeriksaan intensif, MS membeli bahan baku secara online dari Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Setelah itu, MS mengemas ulang (repacking) bahan tersebut.
“Barang hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah, yaitu HN dan CR 15 seharga Rp 15.000. Isinya berupa sabun cair pepaya, krim malam 15 gram, dan krim siang 15 gram,” ungkap Indra.
“HN dan CR 30 dengan harga Rp 60.000. Isinya berupa sabun cair pepaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 millimeter dan toner 20 millimeter,” tambah dia.
Di sisi lain, MS, yang merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) memulai usahanya setelah bekerja dengan bosnya dalam bidang yang sama.
Setelah tidak bekerja, MS membuka bisnis CREAM HN ORI OFFICIAL.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, didapatkan fakta bahwa pelaku tidak mampu menunjukkan legalitas atas kegiatan tersebut, maupun izin usaha terkait tempat repacking atau pengemasan kosmetik tersebut,” ungkap Indra.
Baca juga: Produk Makin Mudah Didapat, AWAS BAHAYA Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual
Pada produk CREAM HN ORI OFFICIAL diketahui tidak terdapat legal BPOM, petunjuk penggunaan, hingga tanggal kedaluwarsa.
“Pelaku melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata perbulan Rp 60 juta sampai Rp 100 juta,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman maksimal paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp 5 miliar,” pungkas Indra.
Sementara itu, BPOM menemukan ratusan ribu produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai total Rp31,7 miliar.
Temuan tersebut dari pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
“Penemuan itu meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat(21/2/2025).
Ada total 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar yang terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kadaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.
“Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat beresiko membahayakan kesehatan,” kata dia.
Baca juga: Ogah Skincarenya Disebut Bermerkuri, Fenny Frans Akui Punya Bukti dari BPOM Meski Suaminya Tersangka
Bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut di antaranya: hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan pada kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.
Sedangkan, steroid dapat menyebabkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Baca juga: Pedagang Bakso Syok Tiba-tiba Didatangi Pria Berpeci Ngaku Petugas BPOM, Uang Rp1,4 Juta Amblas
Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.
Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar temuannya mencapai Rp 1,3 miliar.
Taruna Ikrar mengungkapkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
jual beli kosmetik ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
CREAM HN ORI OFFICIAL
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Polisi Bripka M Ngaku Lecehkan Tahanan Perempuan, Rekam Jejaknya Residivis |
![]() |
---|
Mau Minta Maaf karena Curi Ubi, Pemuda Nyaris Tewas Dibakar Hidup-hidup ASN Pemkab |
![]() |
---|
4 Fakta Pengajian Umi Cinta, Janjikan Surga Berbayar Rp1 Juta, Diboikot Warga: Menolak Keras |
![]() |
---|
Film Merah Putih: One For All Tayang di Bioskop Milik Raffi Ahmad dan XXI, Sejajar Demon Slayer |
![]() |
---|
Ibunda Prada Lucky Trauma, Larang 2 Anak Lainnya Jadi Tentara: Nanti Mati Sia-sia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.