Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ancam Kesehatan Masyarakat, Kosmetik Ilegal dan Tak Berizin Harus dimusnahkan

Sangat mengancam kesehatan masyarakat, kosmetik ilegal dan tidak berizin harus dimusnahkan secepatnya.

Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim/Hanif manshuri
Ilustrasi - Ribuan jenis kosmetik ilegal yang diproduksi yang disita polisi karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat. 

TRIBUNJATIM.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di seluruh Indonesia selaku lembaga pengawas terus melakukan upaya untuk mencegah peredaran produk perawatan kulit ( skincare ) dan kosmetik ilegal.

Pasalnya peredaran produk skincare dan kosmetik ilegal mengancam kesehatan masyarakat.

Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar alias  palsu merupakan produk illegal yang harus dimusnahkan.

Ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar atau notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap.

"Makanya kalau petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan," ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Produk Makin Mudah Didapat, AWAS BAHAYA Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual

Menurut Zamroni, label pada kemasan minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan.

"Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan," bebernya.

Kepala Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan. Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.

Bahkan dalam pencegahan, BPOM, lanjutnya juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. “Pelaku akan dipidanakan,” tegasnya.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Zamroni menghimbau masyarakat berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store. Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," jelasnya.

Baca juga: Industri Kosmetik Bangkit, Indo Beauty Expo- K Beauty & Indo Healthcare Expo 2022 Siap Digelar

Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan, BPOM di Batam, sepanjang tahun 2022, mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.

"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," katanya.

Dijelaskan, kosmetik ilegal tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Padahal secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia.

Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarkat membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.

"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat , artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan itu yang perlu diketahui," tegas Lintang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved