Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku Gemas, Pria di Malang Berbuat Asusila pada Anak 10 Tahun, Berawal Perbaiki Instalasi Listrik

Mengaku gemas, pria di Malang berbuat asusila pada bocah 10 tahun, berawal dari memperbaiki instalasi listrik.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
DITANYA POLISI - Tersangka tindak asusila berinisial NR (66) saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh dalam press release yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (24/2/2025). Diketahui, tersangka NR telah melakukan tindak asusila pada anak tetangganya yang berinisial ISD. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pria di Kota Malang berinisial NR (66) ditangkap polisi setelah dilaporkan telah melakukan tindak asusila pada anak tetangganya berinsial ISD yang masih berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (8/4/2024) lalu di rumah korban di Kecamatan Sukun, Malang.

"Jadi, tersangka NR ini mendapat pekerjaan untuk memperbaiki instalasi listrik di rumah korban. Ketika itu, ibu korban sedang keluar belanja dan anaknya ditinggal sendirian di rumah," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam press release yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (24/2/2025).

Melihat kondisi sepi tersebut, timbul niat jahat tersangka.

Setelah itu, tersangka menghentikan pekerjaannya lalu masuk ke dalam rumah korban.

"Dengan bujuk rayunya, tersangka melakukan tindak asusila sambil melakukan sedikit intimidasi ke korban ISD. Sehingga ketika itu, korban merasakan sakit tetapi tidak berani berteriak ataupun menangis," terangnya.

Aksi pelaku baru berhenti, setelah tersangka mendengar suara ibu korban datang ke rumah.

Seakan tak bersalah, pelaku pun kembali melanjutkan pekerjaannya.

Diketahui, tindak asusila itu terungkap setelah korban ISD merasakan sakit di bagian alat vitalnya.

Dari situ, orang tuanya curiga dan barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Dan pada Selasa (18/2/2025) siang, tersangka NR berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji Tega Rudapaksa Muridnya saat Praktik Ibadah, Ngaku Tak Pakai Rayuan

Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, tersangka NR mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.

"Dari pengakuannya, NR melakukan tindak asusila karena gemas melihat korban. Dan atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 82  UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved