Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Bejat Guru Ngaji Tega Rudapaksa Muridnya saat Praktik Ibadah, Ngaku Tak Pakai Rayuan

Guru ngaji berinisial SDF (43) tega mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur. Dilakukan saat muridnya sedang praktik ibadah.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
MURID NGAJI DIRUDAPAKSA - Aksi pelecehan guru ngaji terhadap muridnya terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). Aksi bejat itu dilakukan saat muridnya melakukan praktik ibadah. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru ngaji berinisial SDF (43) tega mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

SDF kini ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

SDF sendiri adalah seorang guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ironisnya, aksi bejat tersangka dilakukan saat murid-muridnya sedang melakukan praktik ibadah.

Baca juga: Tunggu Jemputan Pulang Sekolah, Siswi SMP Malah Dirudapaksa Satpam Hingga Trauma, Bukan Pertama Kali

 

“Ini terjadi di daerah Simpenan, seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap murid-murid,” kata Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Perbuatan yang dilakukan oleh SDF diketahui pada 29 Januari 2025.

Samian menyebutkan, tersangka melakukan aksinya saat para murid tengah melaksaankan praktik ibadah.

“Tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran nafsu. Dalam melakukan tindakannya tersebut tersangka tidak membujuk ataupun mengiming-iming para korban melainkan perbuatannya tersebut dilakukan secara tiba-tiba,” papar Samian.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, SDF mengancam kepada para korban agar tak mengatakan apapun atas peristiwa yang terjadi.

Samian mengungkap bahwa jumlah korban tercatat lima orang dengan usia dari 8-12 tahun.

Atas perbuatannya, SDF disangkakan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acanman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, aksi rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Satpam sekolah diringkus setelah merudapaksa siswi SMP.

Diketahui, satpam berinisial AF (45) itu telah diringkus oleh aparat Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved