Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Segini Besaran Anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar yang Diterima KPU dan Bawaslu

Segini besaran anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar yang diterima KPU dan Bawaslu. Tahap pertama akan dicairkan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria bersama Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso dan Bupati Blitar, Rini Syarifah menandatangani NPHD anggaran Pilkada 2024, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kabupaten Blitar mendapat dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 dari Pemkab Blitar sebesar Rp 64 miliar. 

KPU Kabupaten Blitar dan Pemkab Blitar sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dari total anggaran Pilkada 2024 untuk KPU Kabupaten Blitar itu, akan dicairkan tahap pertama sebesar 40 persen atau Rp 25,6 miliar maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD. 

"Kemarin sudah dilakukan penandatanganan NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan Pemkab Blitar. Kami menerima anggaran untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 64 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, Selasa (14/11/2023). 

Hadi mengatakan, skema pencairan anggaran Pilkada 2024 dilakukan dua tahap dengan persentase tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

Sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada menyebutkan, pencairan tahap pertama dilakukan maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

"Sedangkan pencairan tahap kedua sebesar 60 persen dilakukan selambat-lambatnya lima bulan sebelum pemungutan suara Pilkada 2024," ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Blitar menerima hibah pendanaan Pilkada 2024 dari Pemkab Blitar sebesar Rp 18,3 miliar. 

Bawaslu Kabupaten Blitar dan Pemkab Blitar juga sudah melakukan penandatanganan NPHD Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria mengatakan, pencairan 40 persen anggaran Pilkada 2024 dapat dilakukan 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

"Sedangkan yang 60 persen dicairkan pada 2024 atau maksimal enam bulan sebelum pemungutan suara pada Pilkada 2024," katanya. 

Dikatakannya, nilai anggaran Pilkada 2024 yang diterima Bawaslu lebih besar dibandingkan anggaran Pilkada 2020.

Pada Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar menerima anggaran hibah dari Pemkab Blitar sekitar Rp 14 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved