Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod Begitu Diperiksa, Takutkan 1 Hal: Kewenangan yang Dia Miliki

Belum sampai 24 jam sejak diperiksa, Kades Kohod kini ditangkap Bareskrim. Kenapa secepat itu?

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Acep Nazmudin/Kiki Safitri
KADES KOHOD DITAHAN - Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan , Senin (24/2/2205). Hal ini dilakukan polisi di hari sama dengan pemeriksaan perihal pemalsuan dokumen SHGB dalam kasus pagar laut. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, kini ditahan oleh pihak kepolisian, Senin (24/2/2025).

Hal ini buntut dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam kasus pagar laut.

Penahanan pun dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan.

Ya, sebelum ditahan, Kades Arsin telah menjalani pemeriksaan selama 11-12 jam.

Lantas, kenapa polisi cepat-cepat menahan Kades Kohod?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Perayaan Warga Kohod Seusai Kades Arsin Jadi Tersangka, Sebut Lurah Zalim Ketangkap, Ada 4 Orang

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga: Asal Mobil Rubicon Kades Kohod Terungkap, Arsin Ngaku Korban Kasus Pagar Laut: Dipaksa Tanda Tangan

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.

Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Tak hanya itu, Djuhandhani juga mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.

Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.

KASUS PAGAR LAUT - Kades Kohod, Arsin (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (14/2/2025). Ia sempat mengaku jadi korban kasus pagar laut dan dipaksa tanda tangan.
KASUS PAGAR LAUT - Kades Kohod, Arsin (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (14/2/2025). Ia sempat mengaku jadi korban kasus pagar laut dan dipaksa tanda tangan. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)

Baca juga: Kades Kohod Ngaku Dirinya Korban Kasus Pagar Laut, Sebut Ada Pelaku Inisial SP & C: Pihak Ketiga

Duduk Perkara Kasus Arsin

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved