Berita Viral
Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod Begitu Diperiksa, Takutkan 1 Hal: Kewenangan yang Dia Miliki
Belum sampai 24 jam sejak diperiksa, Kades Kohod kini ditangkap Bareskrim. Kenapa secepat itu?
TRIBUNJATIM.COM - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, kini ditahan oleh pihak kepolisian, Senin (24/2/2025).
Hal ini buntut dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam kasus pagar laut.
Penahanan pun dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan.
Ya, sebelum ditahan, Kades Arsin telah menjalani pemeriksaan selama 11-12 jam.
Lantas, kenapa polisi cepat-cepat menahan Kades Kohod?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Perayaan Warga Kohod Seusai Kades Arsin Jadi Tersangka, Sebut Lurah Zalim Ketangkap, Ada 4 Orang
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Baca juga: Asal Mobil Rubicon Kades Kohod Terungkap, Arsin Ngaku Korban Kasus Pagar Laut: Dipaksa Tanda Tangan
Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.
Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.
Tak hanya itu, Djuhandhani juga mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.
Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.
Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.
Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.
"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.

Baca juga: Kades Kohod Ngaku Dirinya Korban Kasus Pagar Laut, Sebut Ada Pelaku Inisial SP & C: Pihak Ketiga
Duduk Perkara Kasus Arsin
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Kades Kohod
Arsin
pemalsuan dokumen
pagar laut
Tangerang
Kades Kohod ditahan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
2 Bupati sudah Ditangkap KPK, Padahal Daerah ini Baru 12 Tahun Berdiri |
![]() |
---|
Gerobak Dagangan Penjual Cilok sampai Pecah, Korban Mengaku Dianiaya Preman |
![]() |
---|
Kronologi Ribuan Mahasiswa Kompak Balik Badan saat Wagub Pidato, Kampus Sengaja Undang Pejabat |
![]() |
---|
Tukang Becak Pasrah Rumahnya Rata Tanah yang Ditinggali Selama 51 Tahun, Semua Harta Lenyap |
![]() |
---|
Rombongan 14 Moge Viral Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Tegas Beri Tilang ETLE: Tidak Ada Bedanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.