Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Coblos Ulang di 4 TPS Pilkada Magetan, PDIP Jatim Optimis Balikkan Keadaan

DPD PDI Perjuangan Jatim bakal mengerahkan kekuatan terhadap rencana Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Pilkada Magetan 2024.

|
TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra
OPTIMIS MENANG - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono alias Kanang saat ditemui seusai Upacara HUT PDI Perjuangan ke-52 di Kantor DPD PDIP Jatim di Surabaya, Jumat (10/1/2025) lalu. Terkait PSU Pilkada Magetan, Kanang menegaskan partainya akan all out. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPD PDI Perjuangan Jatim bakal mengerahkan kekuatan terhadap rencana Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Pilkada Magetan 2024.

PDIP pun menegaskan bakal all out untuk memenangkan paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa di 4 TPS yang akan melaksanakan coblosan ulang. 

Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono alias Kanang mengungkapkan, pihaknya menyambut baik rencana PSU sebagaimana putusan MK terhadap sengketa Pilkada Magetan 2024. Terlebih gugatan di MK tersebut diajukan oleh pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa

"PSU Magetan tentu amanah hukum yang harus dijalankan. Tentu saja dari kami dan paslon wajib mempersiapkan diri dan menang," kata Kanang kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (25/2/2025). 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara sebelumnya, Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara. Jumlah tersebut menempel ketat perolehan suara Paslon nomor urut 1 yakni Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara. 

Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam mendapat 131.264 suara. Artinya, selisih hasil perolehan suara dari ketiga paslon tersebut sangat tipis. Meskipun PSU hanya digelar di 4 TPS, namun Kanang mengaku tetap optimistis bisa membalikkan keadaan. 

Baca juga: Gugatan Pilkada Magetan 2024 Dikabulkan, Mahkamah Konstitusi Instruksikan Coblos Ulang di 4 TPS

Apalagi selisih suara antar paslon tak terpaut jauh. Kepada wartawan, Kanang juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi untuk pemenangan.

"Insyaallah kita akan berjuang segala daya dan upaya untuk menang," ucap anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Ngawi tersebut. 

Keputusan PSU Pilkada Magetan sebelumnya dibacakan pada Senin (24/2/2025). Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Alhasil MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan. Yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB. Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Kabupaten Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Baca juga: Reaksi KPU Jatim Soal Putusan MK Coblos Ulang 4 TPS di Magetan, Sebut Supervisi dan Monitoring

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved