Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Mie Gacoan Diduga Mengandung Minyak Babi, Beredar Satpol PP Segel TKP Makan, PPNS Klarifikasi

Cek fakta Mie Gacoan diduga mengandung minyak babi yang beredar di media sosial. PPNS pun klarifikasi.

|
Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Intan Afrida Rafni dan TikTok.com @musafir.cinta339
RUMOR MIE GACOAN - Belakangan ini narasi menyatakan Mie Gacoan diduga mengandung minyak babi beredar di media sosial. Lantas, seperti apa fakta sebenarnya? 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah betul Mie Gacoan diduga mengandung minyak babi?

Narasi tersebut beredar luas di media sosial dan viral belakangan ini.

Hal ini berawal dari video Satpol PP merazia tempat makan tersebut.

Dalam video, petugas tampak menyegel salah satu restoran Mie Gacoan.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Gunung Geger di Malang Selatan Longsor - Opening Mie Gacoan di Bangkalan Ricuh

Daerah tersebut disinyalir berada di Serpong, Tangerang Selatan.

Tampak orang-orang yang ada di dalam outlet keluar setelah Satpol PP menyatakan tempat tersebut disita sementara.

Satpol PP menjelaskan sebelum ini pihaknya sudah menyegel outlet Mie Gacoan tersebut namun segel justru dirusak oleh pihak restoran yang tidak mengindahkan peringatan. 

Akun @musafir.cinta339 lalu mengklaim peristiwa dalam video tersebut berkaitan dengan minyak babi.

'Mie Gacoan di segel mengandung minyak babi' tulis akun @musafir.cinta339 pada Senin melalui caption video-TikToknya.

Baca juga: VIRAL di TikTok Video Aksi Pria Berjubah Diduga Ruqyah Restoran Mie Gacoan, Banjir Komen Warganet

MI GACOAN DISEGEL - Postingan yang beredar di akun TikTok musafir.cinta339 menyebut Mi Gacoan disegel karena mengandung minyak babi HOAKS
MI GACOAN DISEGEL - Postingan yang beredar di akun TikTok musafir.cinta339 menyebut Mi Gacoan disegel diduga mengandung minyak babi HOAKS (TikTok @musafir.cinta339)

Ternyata narasi caption dalam video yang diunggah akun @musafir.cinta339 tidak benar. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suherman menjelaskan alasannya menyegel outlet tersebut karena masalah perizinan. 

Kata Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan di daerah Serpong, Tangsel, sebenarnya telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum resmi disegel pada Jumat (21/2/2025). 

Oleh karena itu, restoran Mie Gacoan itu tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.

"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun" kata Suherman saat dihubungi Senin (24/2/2025).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved