Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kini Status Guru Vokalis Sukatani Kembali Aktif, Novi Bisa Mengajar Lagi di SD IT Mutiara Hati

Status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi kini diaktifkan kembali pada Senin, 24 Februari 2025.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/sukatani.band - YouTube/METRO TV
VOKALIS SUKATANI GURU - Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati (kiri). Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati (kanan). Status guru Novi kini kembali aktif usai dipecat, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sempat menuai sorotan publik.

Kini status guru Novi akhirnya aktif kembali setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan.

Ombudsan memerika sejumlah pihak terkait polemik pemecatan Novi sejak Senin (24/2/2025).

Baca juga: Bro Ron Heran Verrell Bramasta Mendadak Nimbrung Kasus Dana PIP, Kesal Komentar Dihapus: Pret!

Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menyatakan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya.

"Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan malaadministrasi," ujar Siti kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025) ini.

Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi diaktifkan kembali pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 17.11 WIB.

"Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali," tegas Siti.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel', ternyata juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025), pukul 10.19 WIB.

Siti Farida lantas menegaskan komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan malaadministrasi dalam proses pemecatan Novi.

"Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas," tegasnya.

"Termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru," lanjut Siti.

Menurutnya, sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.

VOKALIS BAND SUKATANI - Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani. Nama panggungnya Twister Angel. Sosoknya kini viral gegara lagu Bayar Bayar Bayar.
VOKALIS BAND SUKATANI - Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani. Nama panggungnya Twister Angel. (Dugtrax - Instagram/sukatani.band)

Siti menambahkan bahwa kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.

"Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan, seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang guru," tegas Siti.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karena itu, pengambil kebijakan harus mendasarkan keputusan mereka pada asas-asas pelayanan publik.

"Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud," pungkasnya.

Baca juga: Kades Bantah Jijik Dapat Nasi Kotak dari Bupati, Ngaku Dimakan di Parkiran: Tidak Ada Unsur Menghina

Sebelumnya, SD Islam Terpadu (IT) Mutiara Hati, Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, mengatakan, pemberhentian Novi sebagai guru masih belum final.

Pihak sekolah membuka peluang bagi Novi untuk kembali mengajar dengan syarat tertentu.

Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara yang menaungi SD IT Mutiara Hati, Khairul Mudakir, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut masih bisa ditinjau ulang setelah ada klarifikasi dari yang bersangkutan.

"Keputusan tersebut (pemberhentian) belum bersifat final, karena kami masih menunggu klarifikasi dari Saudari Novi," ungkap Khairul kepada wartawan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Banjarnegara, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, hasil klarifikasi akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak sekolah dalam menentukan keputusan selanjutnya.

Hingga saat ini, pihak sekolah belum berkomunikasi langsung dengan Novi, meskipun sudah ada upaya dari salah satu guru untuk menghubunginya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Rela Dicaci Imbas Polemik Study Tour, Soroti Keuangan Ortu Siswa Tak Mampu: Beban

Khairul menegaskan bahwa Novi bisa kembali mengajar jika yang bersangkutan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah, termasuk menaati kode etik yang telah ditetapkan.

"Ada kemungkinan Saudari Novi setelah klarifikasi kembali mengajar di SD IT Mutiara Hati. Tentu saja dengan kaidah-kaidah atau kode etik yang sudah disetujui Saudari Novi untuk mengajar di SD IT," jelasnya.

Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah kewajiban menutup aurat, baik saat berada di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Meski demikian, pihak sekolah tidak mempermasalahkan aktivitas bermusik yang dilakukan Novi di luar jam mengajar.

"Tidak melarang main band, selama tidak melanggar kaidah-kaidah dan kode etik. Kami berpatokan pada kode etik yang sudah diterapkan, bukan pergaulannya," ujar Khairul.

Meski membuka peluang, pihak sekolah tetap memberikan kebebasan kepada Novi untuk memilih apakah ingin kembali mengajar atau tidak.

VOKALIS SUKATANI GURU -  Novi Citra Indriyati, vokalis band 'Sukatani' ternyata juga seorang guru. Kini dipecat dari tempat ngajarnya. Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif beri pekerjaan.
Novi Citra Indriyati vokalis band Sukatani ternyata juga seorang guru (Instagram/sukatani.band)

Kepala Sekolah SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati mengatakan, pemberhentian Novi bukan disebabkan lagu Sukatani berjudul 'Bayar Bayar Bayar' yang viral di media sosial.

Pemecatan juga tidak terkait dengan permintaan maaf Novi dan rekannya kepada Polri atas lagu tersebut.

Ia mengatakan, pemberhentian Novi jauh sebelum video klarifikasi Novi atau pun lagu Bayar Bayar Bayar viral.

"Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya," ungkap Eti Endarwati, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (22/2/2025).

Eti mengungkap, Novi diberhentikan sebagai guru sejak Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, Novi yang mengajar di SD IT Mutiara Hati sejak tahun 2022 lalu, tak lagi dipekerjakan sebagai guru di sekolah tersebut karena melanggar kode etik internal.

"Berkaitan dengan syariat Islam," ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh guru di sekolah tersebut wajib mematuhi kode etik.

"Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami."

"Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru," jelasnya.

"Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya."

"Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka," ucapnya.

Eti mengungkapkan, Novi pernah menjadi guru wali kelas.

Novi juga berperilaku baik dan memiliki kompetensi mumpuni.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved