Berita Viral
Nasib Istri Menteri Yandri Batal Jadi Bupati, Gegara Suami Pakai Kop Kementerian Buat Acara Pribadi
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati Serang dibatalkan MK gegara ulah suami, Menteri Yandri Susanto.
TRIBUNJATIM.COM - Istri Menteri Yandri Susanto gagal menjadi Bupati Serang meski menang di Pilkada 2024.
Ya, kemenangannya itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut berkaitan dengan ulah Yandri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini membuat acara pribadi menggunakan kop kementerian.
Aksinya pun viral dan berakhir ditegur oleh Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Eks Menteri Kelautan Sanggupi Permintaan Bantu Dedi Mulyadi Urusi Jabar, Tegas Tak Mau Dibayar
Keputusan membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan M. Najib Hamas di Pilkada Serang 2024 ditetapkan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny dalam sidang.
Baca juga: Ajak UMKM Naik Kelas, Menteri Ekonomi Kreatif Dorong Emak-emak di Malang Optimalkan Jualan Online
MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
Fakta ini memperkuat dugaan keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.
Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu memberikan dampak signifikan terhadap sikap politik kepala desa.
MK berpendapat bahwa ketidaknetralan ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.
Berdasarkan temuan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.
PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku.
Selain itu, MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan guna memastikan jalannya PSU berlangsung aman dan adil.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, membantah tuduhan bahwa dirinya mengumpulkan kepala desa untuk memenangkan istrinya dalam Pilkada Serang 2024.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Itu (tuduhan) belum masuk masa kampanye. Jadi yang mereka dalilkan itu halu semua. Tidak sesuai fakta, tidak benar," kata Yandri usai menghadiri rapat koordinasi terbatas soal pangan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Isi Chat Mayor Teddy di Grup WhatsApp Menteri Imbas Ulah Yandri soal Kop Surat, Singgung Kepercayaan
Kasus Kop Surat Menteri Yandri
Pada awal menjabat, Menteri Yandri langsung terlibat kasus dugaan menggalangan suara untuk sang istri.
Ia menggunakan kop surat resmi kementerian untuk acara pribadi.
Yandri membuat surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024, bersifat penting dan berperihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, para sekretariat desa, para staf desa, para Ketua RW, Para Ketua RT, Para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Keramat Watu.
Keramat Watu sendiri merupakan kecamatan di Kabupaten Serang.
Isi surat adalah undangan untuk menghadiri haul kedua ibunda Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang.
Surat tersebut tertera tanda tangan Yandri sebagai menteri.
Acara haul itupun terlaksana sekira pukul 09.00-12.00 WIB.
Yandri dan istrinya yang calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah hadir pada acara tersebut
Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah juga hadir.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas terpampang di dalam area ponpes.
Terlihat juga stiker Paslon nomor urut 2, Zakiyah-Najib di aula ponpes yang menjadi tempat utama acara tersebut.
Surat Yandri diduga sebagai penggalangan terkait pencalonan istrinya. Aksi Yandri juga dikritik lantaran menggunakan kop kementerian untuk urusan pribadi.
Yandri akhirnya minta maaf setelah ditegur Sekretaris Kabinet, Teddy Wijaya atau Mayor Teddy.
Sosok Yandri Susanto
Yandri Susanto ditunjuk sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Kementerian tersebut pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin bernama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ditunjuk menjadi Menteri Desa dan PDT, siapa sosok Yandri Susanto?
Pria kelahiran Bengkulu Selatan, 7 November 1974 itu terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama PAN.
Baca juga: Sosok Guru Supriani yang Dituduh Aniaya Murid Konawe Selatan, Mimpi Jadi PNS Terpaksa Harus Dikubur
Dia mengawali karier internal di PAN bersama Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN). Yandri pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BM PAN pada 2004-2006, sebelum akhirnya naik menjadi Sekretaris Jenderal pada 2006-2011.
Kemudian, dia didapuk menjadi Ketua Umum BM PAN untuk periode 2010-2015. Hingga akhirnya masuk ke dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menjadi Wakil Ketua Umum saat ini.
Sementara itu, sebagai anggota DPR RI, Yandri tercatat tiga periode menjadi wakil rakyat di Senayan, yakni 2012-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.
Diberitakan Kompas.com, Yandri pernah terpilih menggantikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 2022.
Pasalnya, Zulkifli Hasan dilantik sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juni 2022.
"Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat di rapat harian DPP PAN," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada Kompas.com pada 28 Juni 2022.
Di luar bidang politik, sarjana lulusan Fakultas Peternakan, Universitas Negeri Bengkulu itu pada 2009, pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
Kemudian, Yandri juga tercatat menjadi Manager Direktur PT Solusi Plus (2004-2012) dan Direktur Utama PT Suplai Plus (2010-2012).
Harta kekayaan
Baca juga: Reaksi Raffi Ahmad Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Suami Nagita Bakal Jadi Stafsus Presiden?
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Meutya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 20.760.411.788 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 31 Mei 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk laporan periodik 2023.
Harts itu terdiri dari 28 bidang tanah dan bangunan yang banyak berada di Serang, lalu Tangerang Selatan dan Jakarta Barat dari hasil sendiri senilai total Rp 18.052.816.000.
Kemudian, tiga unit kendaraan dari hasil sendiri, yakni Daihatsu Xenia tahun 2010 senilai Rp 65.000.000, Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp 128.000.000, dan Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp 400.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 48.120.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.066.475.788.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Yandri Susanto
istri Yandri Susanto
Ratu Rachmatu Zakiyah
Pilkada Serang 2024
Mahkamah Konstitusi
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Risma Tak Malu Jadi Sopir Truk Malah Sumber Kebahagiaan, Bisa Healing Sambil Nyetir |
|
|---|
| Sudah Jual Rumah dan Harta, TKI Gagal Kerja di Jepang karena Tertipu LPK, Ada yang Bayar Rp 150 Juta |
|
|---|
| Presiden Prabowo Sarankan MBG Pakai Lauk Telur Puyuh, jadi Pengganti Sementara Jelang Nataru |
|
|---|
| Apes Pemuda asal Madura Diamuk Warga, Teman Kabur usai Kepergok Maling Motor: ada Suara Aneh |
|
|---|
| Kakek Muhammad Jual Becak ke Istri Rp 250 Ribu usai Diusir karena Rawat Ibu, Kini Dapat Rumah Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/istri-Menteri-Yandri-Susanto-gagal-menjadi-Bupati-Serang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.