Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Warung Kehilangan Rp 400 Juta dan Emas 187 Gram karena Ulah Pembeli, Cuma Sisa Rp 1 Juta

Pemilik warung di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kehilangan uag Rp 400 juta dan emas karena ulah pembeli.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
KASUS PERAMPOKAN - Foto ilustrasi untuk berita perampokan yang dilakukan komplotan di sebuah warung di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilik warung di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kehilangan uag Rp 400 juta dan emas karena ulah pembeli.

Ia menjadi korban perampokan komplotan orang bersenjata api.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku pada Sabtu (22/2/2025) di lokasi berbeda di Kabupaten Muba.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44) yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Demi Bayar Utang, Remaja Rampok Uang Rp 12 Juta Mbah Naeman, Pura-pura Beli Lampu di Kios Korban

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa komplotan tersebut beraksi pada Jumat (7/2/2025) dengan mendatangi rumah korban bernama Maspar di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

Para pelaku yang berjumlah delapan orang berpura-pura menjadi pembeli di warung milik korban.

Istri Maspar yang tidak curiga sempat melayani mereka, sebelum tiba-tiba ditodong dengan senjata api.

"Pelaku mengambil uang Rp 400 juta dan emas sebanyak 50 suku (187 gram) dari dalam rumah korban," kata Anwar saat gelar perkara, Selasa (25/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Setelah melaksanakan aksinya, komplotan ini melarikan diri, sementara Maspar baru mengetahui rumahnya telah dirampok setelah menghadiri hajatan di desa tetangga.

"Saat kejadian, hanya ada istri dan anak korban. Mereka ditodong pistol sehingga dipaksa untuk menunjukkan uang dan perhiasan," tambah Anwar.

Baca juga: Sosok Pria di Banyumas Nekat Rampok Toko Emas, Hasil Curian Buat Modal Kawin dengan Selingkuhannya

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

Hasilnya, mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Muba.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit senjata api rakitan dan satu pisau yang digunakan dalam aksi perampokan.

"Uang hasil rampokan itu dibagikan para pelaku, dimana masing-masing mendapatkan bagian Rp 30 juta. Kami juga mendapatkan sisa uang Rp 1 juta yang belum sempat digunakan pelaku," jelasnya.

Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Anwar juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terlibat dalam kejahatan di Jambi dan Sumatera Barat.

"Ada empat pelaku yang kini masih buron dan dalam pengejaran," tutupnya.

Baca juga: Kebelet Nikahi Selingkuhan saat Istri Jadi TKW, Pria ini Malah Rampok Toko Emas untuk Modal

Sementara itu, seorang nenek bernama Naeman Tambunan (81) menjadi korban perampokan di rumahnya.

Peristiwa nahas itu tepatnya terjadi di Jalan Prona, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (29/12/2024).

Saat melakukan perampokan, pelaku bukan hanya mengambil harta korbannya, namun ia juga menganiaya Naeman hingga luka.

Pelaku diketahui bernama Jefri Malen Saragih (19) warga Kecamatan Lubuk Pakam, telah berhasil ditangkap.

Menurut Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Rusdi pelaku kini berhasil ditangkap.

Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pelaku berpura-pura membeli bola lampu di kios milik korban.

Setelah melihat Naeman sendirian di rumah, pelaku menganiaya dan merampas uang milik korban.

"Benda yang diambil berupa satu tas kancing yang berisikan uang lebih kurang Rp 12 juta dan satu jam tangan merek Mirage," kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Bermodal Cari Sasaran di Google Maps, Pria Berjaket Ojol ini Rampok Toko Emas Demi Bisa Nikahi Pacar

Polisi segera memburu pelaku dan berkat bantuan dari warga, Jefri berhasil ditangkap pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat merampok karena ingin membayar utang.

"Pelaku mengakui ingin merampas uang dan barang milik korban karena pelaku ingin mempergunakan uang yang dirampok tersebut untuk menebus utang," ungkap Rusdi.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved