Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Peran 7 Tersangka Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina. Hal ini lantas merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Editor: Olga Mardianita
Surya/Purwanto dan Antara Foto/Rivan Awal Linnga
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, Selasa (25/2/2025). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kanan). 

Selain itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

RS kemudian "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.

Adapun RS melakukan pembayaran produk kilang untuk Pertamax (RON 92), padahal yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) atau lebih rendah.

Pertalite tersebut kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92. Kejagung menegaskan bahwa praktek ini tidak diperbolehkan.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Bandara VVIP IKN Banjir - Paulus Tannos Tersangka Korupsi e-KTP Rp23 T Ditangkap

Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF melalui PT Pertamina International Shipping.

Akibatnya kecurangan tersebut, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

Selain itu, akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.

Kemudian, HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun. Namun, jumlah ini adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

Kejagung menyebut, nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

Respon Pertamina

PT Pertamina (Persero) menanggapi dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, perusahaan menghormati langkah Kejagung dalam menjalankan proses hukum.

Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang untuk membantu proses hukum agar berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pertamina menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai tata kelola perusahaan yang baik serta mengikuti peraturan yang berlaku.

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved