Putusan MK Menangkan Pasangan Kharisma di Pilkada 2024, Akademisi UTM : Ciptakan Legacy Terbaik
Dengan putusan ini, pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) berhak sebagai pemenang dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dalam perselisihan hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024.
MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan putusan ini, pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) berhak sebagai pemenang dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim berpendapat, putusan MK terkait hasil pilkada Pamekasan sebagai momentum semua pihak bisa menerima dengan lapang dada demi kebaikan bersama, bergandengan tangan membangun Pamekasan lebih baik.
Surokim yang juga Wakil Rektor III UTM secara khusus mengucapkan selamat atas kemenangan paslon Kharisma yang dinyatakan sebagai pemenang oleh MK.
Baca juga: Dua Paslon Pilkada Pamekasan Saling Klaim Menang, Pasangan Berbakti Sebut Unggul 1 Persen
"Selamat menjalankan amanah, bekerja lebih keras dan cerdas guna memenuhi dan melunasi janji-janjinya kepada masyarakat Pamekasan. Memimpin itu harus menciptakan legacy terbaik, maka rintislah peninggalan-peninggalan terbaik untuk masyarakat Pamekasan yang bisa dikenang baik dan harum namanya di masyarakat," kata Surokim dihubungi, Selasa (25/02/2025).
Surokim menegaskan, putusan MK ini harus dihormati dan diterima dengan lapang dada sebagai putusan final dan mengikat yang menandai babak akhir kontestasi pilkada Pamekasan.
"Sebagai putusan hukum atas sengketa pilkada, masyarakat harus bisa dewasa, bisa belajar literasi politik dan hukum dengan baik. Tentu kita semua wajib menaati dan menghormati putusan ini. Mari kita jadikan hukum sebagai panglima dalam membangun peradaban politik bermartabat," tegasnya.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Garam di Pamekasan Porak-poranda Disapu Puting Beliung, Pemilik Rugi Rp200 Juta
Menurut Surokim, kontestasi politik pasti ada ujung dan akhir. Dan pasti akan ada pemenangnya. Bagi yang dinyatakan menang semoga bisa empatik menjalankan amanah ini, bisa merangkul semua pihak untuk bisa akseleratif membangun Pamekasan.
"Bagi yang belum menang semoga bisa menerima dan memberi respek guna membangun peradaban politik di daerah yang elegan dan penuh persahabatan," ujarnya.
Surokim juga mengingatkan pemenang pilkada Pamekasan untuk menjalankan tugas abadi politik yakni melindungi, membersamai, melayani, dan mensejahterakan rakyat Pamekasan. Pasalnya, tantangan ke depan sungguh tidak mudah, kian terjal dan kompleks.
Diharapkan, pemenang pilkada harus mempunyai visi masa kini dan masa depan lebih progresif untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan kabupaten Pamekasan.
"Masyarakat tentu menunggu berbagai terobosan kreatif dan inovatif agar bisa melahirkan legacy-legacy progresif futuristik, pemerintah daerah muncul dan tumbuh keyakinan harapan-harapan baru masyarakat Pamekasan," terangnya.
Sementara, Ketua Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Madura (LP3M), Suroso berharap paslon Kharisma dapat menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik demi kemajuan Pamekasan.
"Rekam jejak Kyai Khalil dalam memimpin Pamekasan 5 tahun kemarin cukup menjadi bekal untuk mewujudkan visi misi untuk Pamekasan yang lebih baik dan memberikan kemaslahatan masyarakat," pungkasnya.
Kritik DPRD Jombang, Mahasiswa Tuntut Transparansi Pajak hingga Kinerja Dewan |
![]() |
---|
Carlos Airon Resmi Menjadi Pelatih Fisik Baru Arema FC |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Panceng Gresik, Pemotor Honda PCX Tewas Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Jumat 12 September 2025, Hujan Mengguyur Sejumlah Wilayah di Pagi Hari |
![]() |
---|
Pasca Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Paruh Waktu, Polres Kediri Dipadati Ratusan Warga Antre SKCK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.