Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Buang Bayi ke Sungai setelah Minum Obat Aborsi dari TikTok, Warga Sempat Mengira Boneka

Remaja berinisial IK (18) itu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku membuang bayinya ke sungai Anusu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
WANITA BUANG BAYI - Gambar wanita yang sedang meratapi nasib karena menyesali perbuatan, Selasa (25/2/2025). Seorang wanita ditangkap polisi setelah membuang bayinya di sungai, Sabtu (22/2/2025). 

Rekam jejaknya sebagai polisi muda pun cukup cemerlang.

Sejumlah kasus kriminal pun pernah ditanganinya.

Pada Agustus 2024, kurang dari 1x24 jam, Ipda Yohananda Fajri bersama jajaran Satreskrim Polres Bireuen pernah berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan mahasiswi Ummah bernama Siti Alia Humaira (21).

Selain itu, Fajri juga pernah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja di jalan lintas Banda–Aceh, Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang, pada Juni 2024.

Kasus berakhir damai

Ternyata kasus ini telah berakhir damai.

Hal itu terjadi setelah dimediasi oleh Propam Polda Aceh di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).

“Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan kedua belah pihak yang selama ini dipermasalahkan,” kata Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Edwwi mengeklaim, pacar Ipda Yohananda sudah tidak mempermasalahkan pemaksaan ini.

Meski demikian, Ipda Yohananda Fajri akan tetap diproses dalam sidang kode etik.

“Dari langkah-langkah yang kami lakukan sampai mitigasi, dari pihak saudari VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan lagi dan ini dianggap adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang,” imbuh dia.

Anggota DPR Heran

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, geleng-geleng saat mengomentari kasus dugaan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

Hinca mendorong Polda Aceh segera melakukan tindakan yang serius terhadap kasus tersebut.

 "Segera lakukan tindakan yang sangat serius. Soal etiknya silakan," kata Hinca dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Polda Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Hinca menegaskan bahwa kasus dugaan pemaksaan aborsi tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat publik.

"Kalau benar (ada tindak) pidananya, bagaimana publik bisa menerima pelaku atau setidak-tidaknya merencanakan bersama-sama melakukan aborsi dan kalau benar lagi perempuan bertanya ke si lelaki, lelaki mengatakan yes begitu," ujarnya.

Awal munculnya kasus terungkap

Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.

Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.

Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.

Sebuah unggahan viral terkait seorang Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang memaksa pacarnya untuk mengaborsi kandungannya.

Dalam unggahan akun X @Randomable, diungkap jika kekasih Taruna Akpol yang belum diketahui identitasnya itu bekerja sebagai pramugari.

Disebutkan pula jika sang pramugari ini sampai mendapatkan infeksi di rahimnya akibat dipaksa mengaborsi kandungannya tersebut dengan alasan untuk menyelamatkan karir sang Taruna Akpol tersebut.

 Adapun dari kabar yang beredar, Taruna Akpol lulusan 2023 tersebut kini sudah bertugas menjadi anggota kepolisian di Aceh.

"Viral! Oknum Taruna Akpol di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi Hingga Infeksi Rahim!!" tulis akun tersebut seperti dikutip, Senin (27/1/2025). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved