Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Apa Bisa Bisa Diganti Hari Lain Kalau Sengaja Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan MUI

Apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan bisa menggantinya di hari dan bulan lain? Simak penjelasan selengkapnya.

freepik.com
SENGAJA BATALKAN PUASA - Ilustrasi makan untuk membatalkan puasa. Apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan bisa menggantinya di hari dan bulan lain? 

TRIBUNJATIM.COM - Tidak sengaja batal puasa mungkin boleh, tapi berbeda jika Anda sengaja melakukannya.

Simak penjelasan terkait seseorang yang sengaja membatalkan puasa.

Seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa di selama Ramadan 2025.

Saat menjalani ibadah puasa, Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dimulai sejak terbitnya fajar dan tenggelamnya Matahari.

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslin seperti makan dan minum dengan sengaja di luar waktu sahur dan berbuka.

Lantas, apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan bisa menggantinya di hari dan bulan lain?

Baca juga: Alasan Awal Puasa Ramadan 2025 Diprediksi Berbeda, Tunggu Sidang Isbat, BRIN: Hilal Terlihat di Aceh

Penjelasan MUI

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja atau membatalkannya tanpa uzur, maka mereka tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari.

"Pada dasarnya, puasa Ramadan yang diganti pada hari lain itu adalah karena kita tidak bisa berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syara'," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Syara' merupakan nama hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah.

Anwar mengatakan, puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban umat Islam.

Apabila seseorang tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasa tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara', mereka berarti telah mendurhakai Tuhan karena tidak melaksanakan perintahnya.

"Hal demikian tentu jelas merupakan dosa," ucap dia.

Baca juga: Doa yang Dibaca saat Bulan Ramadan Tiba dan Ketika Melihat Hilal agar Diberi Keselamatan

Utang puasa tidak bisa diganti hari lain

SENGAJA BATALKAN PUASA - Ilustrasi makan untuk membatalkan puasa.
SENGAJA BATALKAN PUASA - Ilustrasi makan untuk membatalkan puasa. (freepik.com)

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, seseorang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan ada dua kemungkinan hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved