Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI

Anak kecil yang belum memiliki penghasilan, zakatnya harus dibayarkan oleh orang tua. Lantas, bagaimana dengan anak yang sudah dewasa dan bekerja?

Pixabay
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah. Anak kecil yang belum memiliki penghasilan, zakatnya harus dibayarkan oleh orang tua. Lantas, bagaimana dengan anak yang sudah dewasa dan berpenghasilan? MUI berikan penjelasan. 

TRIBUNJATIM.COM - Membayar zakat fitrah setiap bulan Ramadan diwajibkan bagi umat Islam.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan merdeka, baik laki-laki, perempuan, termasuk anak-anak.

Anak kecil yang belum memiliki penghasilan, zakatnya harus dibayarkan oleh orang tua.

Lantas, bagaimana dengan anak yang sudah dewasa dan berpenghasilan?

Apakah orang tua boleh tetap membayarkan zakatnya?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan zakat fitrah adalah tanggung jawab kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab memberikan nafkah.

Baca juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bisakah Diqadha? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Pakar Fiqih

Meski tidak ada larangan mengenai zakat fitrah anak yang sudah dewasa dibayarkan orang tua, menurut Huda akan lebih baik jika sang anak membayar sendiri zakatnya.

"Jika anak sudah dewasa dan sudah punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan, seyogyanya dia mengeluarkan zakat atas dirinya meskipun masih tinggai bersama orang tua," jelas Huda, kepada Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Bahkan, bila penghasilan anak melebihi kebutuhannya, dia wajib membantu orang tuanya.

Terpisah, Guru Besar Aqidah dan Filsafat Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri menuturkan, orang tua boleh membayarkan zakat anak yang sudah dewasa dan berpenghasilan.

Namun, menurutnya tolak ukur anak bertanggung jawab atas zakatnya sendiri adalah bila sudah berkeluarga.

Artinya, anak harus membayarkan zakatnya sendiri beserta zakat anggota keluarganya.

"Karena hitungannya dia sudah punya tanggungan dan berpenghasilan, maka zakat fitrah, zakat mal urusan sendiri bukan orang tuanya," papar Syamsul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Akan tetapi, anak boleh membantu membayarkan zakat orang tuanya yang sedang dalam kesulitan.

Terlebih, jika orang tua hidup dari nafkah sang anak.

Orang yang wajib membayar adalah memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak.
Orang yang wajib membayar adalah memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak. (Tribun Jabar/Ghani Kurniawan)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved