Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Firdaus Oiwobo Tak Mau Jenguk Hotman Paris, Kasihani Sang Pengacara Kondang: Ngapain Saya Jenguk

Hotman Paris dirawat di rumah sakit luar negeri akibat gigitan berang-berang binatang peliharaannya. Namun, Firdaus Oiwobo mengaku tak mau menjenguk

Editor: Torik Aqua
Kolase Foto Arsip - Tribunjakarta/Gerald Leonardo
FIRDAUS TAK JENGUK - Advokat (kiri) Firdaus Oiwobo dan (kanan) Hotman Paris Hutapea. Firdaus Oiwobo tak sudi menjenguk Hotman Paris. 

TRIBUNJATIM.COM - Advokat Firdaus Oiwobo akui tak mau menjenguk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea yang sedang dirawat di rumah sakit.

Diketahui, Hotman Paris sedang dirawat di rumah sakit luar negeri akibat gigitan berang-berang binatang peliharaannya.

Namun, Firdaus Oiwobo mengaku tak akan menjenguk pria seprofesinya itu.

Pengakuan itu disampaikan Firdaus Oiwobo di hadapan awak media saat mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Deretan Figur Publik yang Geram Kelakuan Firdaus Oiwobo yang Klaim Keturunan Sultan dan Punya Gunung

Firdaus mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Tidak mau saya jenguk, ngapain saya jenguk, memang saudara saya,” ujarnya, kepada GRID.ID di Bareskrim Polri, pada Rabu (26/2/2025).

Dia berharap supaya Hotman Paris segera sembuh.

“Sudah Hotman Paris suruh sembuh dulu deh. Kasihan lagi sakit begitu,” ujarnya.

Firdaus Oiwobo dan Razman Datangi Bareskrim Polri

Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.
Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya 'pembasmi', yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB.

Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

"Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H," ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

"Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara," lanjutnya.

Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

"Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja," kata dia.

"Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa," imbuhnya.

Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved