Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pungli Izin Toko di Bojonegoro

Penyelidikan Kasus Pungli Izin Toko Modern di Bojonegoro Bergulir, Eks Kepala Disdagkop UM Diperiksa

Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi untuk izin pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
PEMERIKSAAN - Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro Sukaemi diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/2/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi untuk izin pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut, Rabu (26/2/2025).

Kali ini giliran Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Sukaemi diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, dalam kasus pungli izin pendirian toko modern.

Sesuai jadwal Sukaemi diperiksa oleh penyidik sekira pukul 09.00 WIB. Dari pantauan di lokasi Sukaemi nampak keluar sendiri dari kantor Satreskrim Polres Bojonegoro sekira pukul 15.50 WIB.

Ia terlihat menenteng beberapa berkas dalam map lalu tergopoh menuju kendaran dinasnya.

Baca juga: Bengawan Solo Meluap, Pemukiman Warga dan Sawah di Bojonegoro Kebanjiran, Akses Jalan Nyaris Lumpuh

Saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan, mantan Kepala Disdagkop UM ini memilih irit bicara, berlalu menghindari pertanyaan wartawan.

Sukaemi hanya membenarkan bahwa kedatangannya ke Mapolres Bojonegoro untuk memenuhi panggilan penyidik, untuk klarifikasi terkait kasus dugaan pungli dan gratifikasi izin pendirian toko modern yang saat ini tengah diselidiki oleh Polisi.

"Iya (dipanggil untuk klarifikasi), pokoknya adanya banyak yang ditanyakan," singkat Sukaemi, sebari berlalu memacu kendaraan dinasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Sudarmono mengungkapkan bahwa ada puluhan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Sukaem ikhwal dugaan pungli dan gratifikasi izin pendirian toko modern. Namun, dari banyaknya pertanyaan tersebut semuanya disangkal alias dibantah oleh Sukaemi.

"Ada sekitar 46 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik," singkatnya.

Baca juga: Bojonegoro Bikin Program Buis Beton Budidaya Ikan Lele, Klaim Solusi Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah memanggil dan meminta keterangan Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusnita Liasari, terkait kasus penyelidikan kasus dugaan pungli dan gratifikasi izin pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Yusnita semua perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terkait pendirian toko modern sudah sesuai regulasi yang ada.

Meski pun demikian, Yusnita tidak menampik bahwa saat ini ada sebanyak 32 toko modern yang telah berdiri dan beroprasi di kawasan Kecamatan Bojonegoro, padahal sejak tahun 2021 pihaknya di DPMPTSP hanya menerbitkan sebanyak 19 surat untuk pendirian bangunan dan gedung (PBG).

"Informasinya memang jumlah toko modern yang ada melebihi kuota. Tetapi, izin yang dikeluarkan sudah sesuai dengan yang ada pada Perbup," jelasnya. kemarin (25/2/2025).

Mencuatnya kasus dugaan pungli dan gratifikasi pendirian toko modern di kawasan Kecamatan Bojonegoro ini bermula dari pengaduan salah satu owner pemilik toko modern yang mengaku telah menyetor sejumlah uang untuk memuluskan pendirian usahanya.

Sejauh ini, sudah ada Lima orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Mereka tersebut berasal dari unsur staf hingga kepala dinas dan owner gerai, yakni T (staf DPMPTSP), MHS (Kabid di Disdagkop UM), MSQ (Owner gerai), MH (Pihak Jasa), dan YL (Kadin).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved