Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Kohod Didenda Rp48 M karena Bangun Pagar Laut, Anggota DPR Heran: Apakah Mampu? Mulia Sekali

Kasus Kepala Desa Kohod, Arsin ditahan karena kasus pagar laut di Tangerang terus menjadi sorotan. Kini Kades Kohod tersebut didenda Rp48 miliar.

KOLASE KOMPAS.com/Rahel/Acep Nazmudin
KASUS PAGAR LAUT - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Ia menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin didenda Rp48 miliar karena bangun pagar laut. 

Aman, Ketua Laskar Jiban sekaligus Sekretaris Jendral (Sekjen) AMAK, mengungkapkan, pesta kembang api tersebut adalah wujud kegembiraan dan syukur warga atas langkah hukum yang telah diambil terhadap Arsin.

Baca juga: Peran Kades Kohod Kini Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Dikelabui 2 Sosok, Kuasa Hukum: Tak Terlibat

“Iya, warga yang menyalakan," kata dia.

Adapun perayaan pesta kembang api itu sebagai ungkapan kebahagiaan karena perjuangannya yang dinilai telah membuahkan hasil.

Dengan ditahannya Arsin, warga berharap kasus ini dapat diusut lebih dalam.

Mereka ingin Bareskrim Polri bisa menetapkan pihak yang memiliki peran lebih besar sebagai tersangka.

"Kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman.

Mereka juga mendesak agar Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat lahan pagar laut segera diproses hukum.

"Kami ingin hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Jangan sampai ada yang lolos dari tanggung jawab," tegas Oman.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved