Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Pemkot Surabaya Menetapkan Jam Kerja ASN selama Ramadan, Berkurang 60 Menit per Hari

Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah akan berkurang sekitar 1 jam untuk tiap harinya

Istimewa/Pemkot Surabaya
JAM KERJA RAMADAN - Pemkot Surabaya menggelar apel dengan diikuti ASN dan pegawai Pemkot Surabaya telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah yang nantinya akan berkurang sekitar 1 jam untuk tiap harinya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah akan berkurang sekitar 1 jam untuk tiap harinya.

Dari yang sebelumnya 37 jam 30 menit dalam 1 minggu kerja (5 hari kerja) menjadi 32 jam 30 menit (5 hari kerja).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan jam kerja bagi ASN. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya.

"Penetapan jam kerja ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, dalam SE tersebut.

Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Baca juga: Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya akan Tertibkan Bangunan Liar Pekan Ini, Cegah Banjir

Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai pada bulan Ramadan.

Skor lembur ini akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ada Perubahan, Berikut Jam Kerja Layanan Publik Pemkab Banyuwangi Selama Bulan Ramadan 2025

Sedangkan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan.

"Nanti akan diatur oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Jam Kerja ASN di Pemkot Blitar Dipangkas 5 Jam per Minggu selama Ramadan 2025

Di akhir SE tersebut, Ikhsan mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved