Ramadan 2025
Pemkot Surabaya Menetapkan Jam Kerja ASN selama Ramadan, Berkurang 60 Menit per Hari
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah akan berkurang sekitar 1 jam untuk tiap harinya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah akan berkurang sekitar 1 jam untuk tiap harinya.
Dari yang sebelumnya 37 jam 30 menit dalam 1 minggu kerja (5 hari kerja) menjadi 32 jam 30 menit (5 hari kerja).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan jam kerja bagi ASN. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya.
"Penetapan jam kerja ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, dalam SE tersebut.
Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Baca juga: Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya akan Tertibkan Bangunan Liar Pekan Ini, Cegah Banjir
Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai pada bulan Ramadan.
Skor lembur ini akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ada Perubahan, Berikut Jam Kerja Layanan Publik Pemkab Banyuwangi Selama Bulan Ramadan 2025
Sedangkan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan.
"Nanti akan diatur oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Jam Kerja ASN di Pemkot Blitar Dipangkas 5 Jam per Minggu selama Ramadan 2025
Di akhir SE tersebut, Ikhsan mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.