Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah Pedagang Ayam Bikin Terancam Denda Rp 2 Miliar, Modal Jarum Suntik Demi Bobot Naik

Rupanya, polisi menemukan alat bukti bahwa SY melakukan praktik jahat pada ayam yang dijualnya yakni ayam gelonggongan.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH
DAGANG AYAM GELONGGONGAN - Ilustrasi pedagang daging ayam potong. Nasib pedagang ayam didenda akibat kelakuan kriminal. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib penjual ayam kini terancam denda Rp 2 miliar akibat kelakuan kriminalnya.

Polisi menetapkan SY (32), seorang penjual ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Bukan tanpa alasan, polisi menyematkan status tersangka kejahatan ke pedagang tersebut.

Rupanya, polisi menemukan alat bukti bahwa SY melakukan praktik jahat pada ayam yang dijualnya yakni ayam gelonggongan.

Baca juga: Jelang Ramadan 2025, Harga Daging Ayam, Sapi, dan Telur Melonjak di Pasar Induk Bondowoso

 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menuturkan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Setelah kami lakukan gelar perkara status pelaku kami tingkatkan menjadi tersangka,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Bima menuturkan bahwa tersangka dipersangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara denda maksimal Rp2 miliar.

Tersangka melakukan tindak pidana menyuntik ayam potong dengan air hingga bobot ayam menjadi lebih berat.

"Sebelum dilakukan gelonggongan bobot berbeda dari awal sekitar 1 sampai 2 ons," ucapnya.

Alat yang digunakan tersangka berupa kompresor dan suntikan yang sudah dimodifikasi.

Dalam sehari tersangka dapat menyuntik sekitar 200 ayam.

Per potong ayam dijual sekitar Rp30 ribu - Rp50 ribu sedangkan praktik tersebut telah dilakukan sejak 2021.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SY (32) yang diduga menjual ayam gelonggongan menjelang bulan Ramadan.

SY ditangkap polisi di Pasar Kebayoran Lama pada Kamis, 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved