Berita Viral
Kades Kohod Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar, Perusahaan Pemasang Pagar Laut Sudah Bayar Denda Rp 2 M
Arsin Kades Kohod ternyata tak tahu didenda Rp 48 Miliar seperti yang disampaikan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Rupanya, Kades Kohod, Arsin Bin Sanip tak mengetahui denda puluhan miliar yang dialamatkan kepadanya itu.
Polemik pagar laut di Tangerang masih terus bergulir usai Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tetapi ternyata Arsin tidak mengetahui denda tersebut.
Ada pula kabar yang menyebutkan Arsin sudah siap membayar denda sebesar Rp 48 Miliar.
Namun, kepala desa tersebut mengatakan tak pernah menandatangani surat pernyataan apapun.
Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti, Kamis (27/2/2025).
Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar.
Baca juga: Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri
Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.
"Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau," ungkap Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (2/3/2025).
Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar.
Baca juga: Syukuran Kades Kohod Ditangkap, 50 Warga Cukur Rambut Plontos & Nyalakan Petasan: Janji Kami
Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan," jelas Yunihar.
Arsin melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan.
Dia berharap permohonan penangguhan tersebut bisa dikabulkan penyidik.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk dikabulkan," tutur Yunihar.
Penangguhan penahanan ini diharapkan bisa membuat Arsin berkumpul dengan keluarganya selama bulan Ramadhan.
"Bisa menikmati Ramadhan di rumah bersama keluarga, itu kalau dikabulkan," ungkap Yunihar.
Baca juga: Kades Kohod Didenda Rp48 M karena Bangun Pagar Laut, Anggota DPR Heran: Apakah Mampu? Mulia Sekali
Sementara itu, di sisi lain, PT TRPN yang diketahui sebagai pemasang Pagar Laut di kawasan Bekasi akhirnya membayar denda.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar akibat pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Denda tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan setelah menyelesaikan pembayaran denda, perusahaan akan fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan.
"Langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan pembangunan pelabuhan sesuai prosedur," ujar Deolipa dalam keterangan resmi, Sabtu (1/3/2025).
Ia menyebut proses perizinan sedang berlangsung dan diperkirakan rampung dalam tiga hingga enam bulan ke depan.
"PT TRPN berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif demi kelancaran proyek strategis ini," katanya.
Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengapresiasi sikap kooperatif PT TRPN selama penyelesaian pelanggaran administratif.
"Sudah dibayar lunas hari ini. Alhamdulillah, sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif," kata Ipunk.
Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi reklamasi area home base dan sempadan tanpa izin, serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kades Kohod
Arsin bin Sanip
pagar laut
denda Rp 48 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
berita viral
TribunJatim.com
| Curi Dana Desa Rp388 Juta dari Mobil Pj Kades, Mantan Pimpinan Bank Dikejar Utang & Gaya Hidup |
|
|---|
| Petani Nekat Gali Material Vulkanik yang Timbun Rumahnya, Cari Jaket yang Berisi Rp 10 Juta |
|
|---|
| Harta Karun Rp 333 T Ditemukan di Bangkai Kapal Perang, Diyakini Muat 11 Juta Koin Emas dan Perak |
|
|---|
| Usai Ditangkap, Ayah Tiri Alvaro Meninggal di dalam Tahanan, Kapolres Ungkap Fakta |
|
|---|
| Modal Mengintip, Pemuda Kuras Rekening Rp 31.124.000 Demi Beli iPhone 15, Kurang dari 20 Menit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kades-Kohod-tak-tahu-denda-Rp-48-M.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.