Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengemudi Mobil Heran Didenda Rp83 Juta karena Parkir Depan Hidran, Sebut Jalan Kecil: Dimana Lagi

Nasib wanita didenda puluhan juta perkara parkir mobil ini viral di media sosial. Tak tanggung-tanggung, wanita tersebut didenda Rp83 juta.

THINKSTOCK
DENDA PARKIR - Ilustrasi mobil terparkir. Seorang wanita di Amerika Serikat didenda Rp83 juta karena parkir di depan hidran kebakaran, Minggu (2/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib wanita didenda puluhan juta perkara parkir mobil ini viral di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, wanita tersebut didenda 4.000 dollar AS (Rp 83 juta).

Pemicunya, wanita asal Amerika Serikat tersebut memarkir mobilnya di depan hidran ketika terjadi kebakaran.

Dilansir dari New York Post, Sabtu (1/3/20255), sebuah sedan merah diparkir secara ilegal di depan hidran kebakaran pada 12 Februari 2025, sehingga memperlambat respons petugas saat hendak memadamkan api.

Kebakaran di kompleks kuil Buddha di Anthony Avenue, Tremont itu dipicu oleh pemanas ruangan.

Akibatnya, dua orang, yang terdiri dari seorang biksu dan seorang pengunjung kuil dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Kades Kohod Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar, Perusahaan Pemasang Pagar Laut Sudah Bayar Denda Rp 2 M

Petugas pemadam kebakaran mengatakan terdapat sebuah mobil yang menghalangi hidran yang paling dekat dengan gedung. 

Foto-foto dari lokasi kejadian menunjukkan selang pemadam kebakaran meliuk-liuk di sekitar beberapa mobil untuk mencapai sumber air di jalan yang padat itu.

Wanita pemilik mobil itu menanggapi sanksi tersebut.

“Saya tidak seharusnya melakukannya (memarkir mobil di depan hidran), tetapi di mana lagi saya bisa parkir?” 

“(Itu karena) saya tidak bisa mendapat tempat parkir di jalan-jalan ini. Jalan ini kecil," imbuhnya, dikutip dari Kompas.com.

Kejadian itu membuat mobil wanita tersebut digembok oleh petugas.

Ilustrasi parkir mobil.
Ilustrasi parkir mobil. (SHUTTERSTOCK/DMITRY KALINOVSKY)

Dia tidak bisa mengemudi mobilnya sebelum membayar denda ke pihak berwenang.

Komisaris Departemen Pemadam Kebakaran New York City Robert Tucker mengatakan, Biro Pencegahan Kebakaran mengambil tindakan tegas menyusul kebakaran fatal tersebut.

“Saya berharap denda yang cukup besar ini menjadi pengingat untuk warga New York agar tidak menghalangi hidran kebakaran,” kata Tucker.

“Memblokir hidran kebakaran adalah keputusan egois yang dapat membunuh banyak orang dan membahayakan petugas saat mereka berupaya menyelamatkan warga,” tambahnya.

Sebelumnya, denda untuk parkir liar yang menghalangi hidran dalam jarak 15 kaki adalah sebesar 115 dollar AS (Rp 2,3 juta).

Namun, kebakaran di Anthony Avenue yang tak dapat dicegah secepatnya karena adanya mobil yang menghalangi hidran dianggap sangat fatal, sehingga dendanya terbilang cukup besar.

Pengaduan mengenai mobil yang diparkir menghalangi hidran kebakaran melonjak dalam beberapa tahun terakhir, dari 64.346 pada 2020 menjadi 134.377 pada 2023, mendorong undang-undang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pelanggar.

Baca juga: Ulah Pedagang Ayam Bikin Terancam Denda Rp 2 Miliar, Modal Jarum Suntik Demi Bobot Naik

Sementara itu, gegara abaikan teguran Satpol PP, empat PKL terancam bayar denda Rp 50 juta.

Mereka adalah empat Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Karena tetap berjualan di kawasan tersebut, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka kini terancam dikenai denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa penetapan tersangka tipiring ini telah melalui beberapa tahapan.

Sebelumnya, para pedagang telah menerima dua kali surat teguran dari pihak Kemantren Umbulharjo dalam waktu seminggu sebelum penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Pada saat penertiban yang dilakukan Minggu (16/2/2025), masih terdapat lima pedagang yang ditindak.

Mereka pun diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di area tersebut.

Namun, setelah penertiban dilakukan, masih ada empat pedagang yang kembali berjualan di Kotabaru, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka tipiring.

“Sudah diberikan surat pernyataan, tapikan kita tidak bisa memberi surat pernyataan terus,” ujar Octo, Senin (24/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pengunjung Hotel Kena Denda Rp1 Juta Gara-gara Geser Kasur, Wali Kota: Memang Ada Aturan Seperti Itu

Ia menambahkan tuntutan bagi para pedagang tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, dengan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, keputusan akhir mengenai denda akan ditentukan dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (26/2/2025).

“Sesuai dengan Perda Rp 50 juta denda maksimal,” kata dia.

Setelah melakukan penertiban, Satpol PP Kota Yogyakarta tetap melakukan patroli malam di kawasan Kotabaru.

Sebab, pedagang yang ditertibkan mayoritas berjualan di malam hari.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah memanggil para pedagang di kawasan Jalan I Dewa Nyoman Oka untuk klarifikasi terkait dugaan jual beli lahan untuk berdagang.

Menurut Octo Noor Arafat, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pemasangan banner larangan berjualan di lokasi tersebut.

Dugaan adanya praktik jual beli lahan untuk berdagang menjadi salah satu alasan tindakan ini dilakukan.

"Ramai sekali di sana dan ini kita lakukan pemanggilan juga untuk minta klarifikasi karena dimungkinkan juga ada jual beli lahan," kata dia, Rabu (19/2/2025).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved