Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Kohod Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar, Perusahaan Pemasang Pagar Laut Sudah Bayar Denda Rp 2 M

Arsin Kades Kohod ternyata tak tahu didenda Rp 48 Miliar seperti yang disampaikan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM - TRIBUNNEWS.COM
ARSIN TAK TAHU DENDA RP 48 M - Kades Kohod, Arsin bin Asip muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di kediamannya dengan didampingi dua pengacaranya, Jumat (14/2/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Rupanya, Kades Kohod, Arsin Bin Sanip tak mengetahui denda puluhan miliar yang dialamatkan kepadanya itu.

Polemik pagar laut di Tangerang masih terus bergulir usai Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tetapi ternyata Arsin tidak mengetahui denda tersebut.

Ada pula kabar yang menyebutkan Arsin sudah siap membayar denda sebesar Rp 48 Miliar.

Namun, kepala desa tersebut mengatakan tak pernah menandatangani surat pernyataan apapun.

Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti, Kamis (27/2/2025).

Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar.

Baca juga: Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri

Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.

"Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau," ungkap Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (2/3/2025).

Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.

"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar.

Baca juga: Syukuran Kades Kohod Ditangkap, 50 Warga Cukur Rambut Plontos & Nyalakan Petasan: Janji Kami

Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved