Berita Viral
Kades Kohod Tak Tahu Didenda Rp 48 Miliar, Perusahaan Pemasang Pagar Laut Sudah Bayar Denda Rp 2 M
Arsin Kades Kohod ternyata tak tahu didenda Rp 48 Miliar seperti yang disampaikan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Rupanya, Kades Kohod, Arsin Bin Sanip tak mengetahui denda puluhan miliar yang dialamatkan kepadanya itu.
Polemik pagar laut di Tangerang masih terus bergulir usai Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tetapi ternyata Arsin tidak mengetahui denda tersebut.
Ada pula kabar yang menyebutkan Arsin sudah siap membayar denda sebesar Rp 48 Miliar.
Namun, kepala desa tersebut mengatakan tak pernah menandatangani surat pernyataan apapun.
Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti, Kamis (27/2/2025).
Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar.
Baca juga: Tingkah Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut Dikuliti Warganya, Arsin Tak Mungkin Pakai Uang Sendiri
Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.
"Tanggapan kami bahwa surat pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bentuk dari tupoksi beliau," ungkap Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Minggu (2/3/2025).
Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar.
Baca juga: Syukuran Kades Kohod Ditangkap, 50 Warga Cukur Rambut Plontos & Nyalakan Petasan: Janji Kami
Yunihar mengatakan akan berdiskusi dengan Arsin jika sudah mendapatkan surat resmi terkait denda Rp 48 miliar.
Kades Kohod
Arsin bin Sanip
pagar laut
denda Rp 48 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
berita viral
TribunJatim.com
| Curi Dana Desa Rp388 Juta dari Mobil Pj Kades, Mantan Pimpinan Bank Dikejar Utang & Gaya Hidup |
|
|---|
| Petani Nekat Gali Material Vulkanik yang Timbun Rumahnya, Cari Jaket yang Berisi Rp 10 Juta |
|
|---|
| Harta Karun Rp 333 T Ditemukan di Bangkai Kapal Perang, Diyakini Muat 11 Juta Koin Emas dan Perak |
|
|---|
| Usai Ditangkap, Ayah Tiri Alvaro Meninggal di dalam Tahanan, Kapolres Ungkap Fakta |
|
|---|
| Modal Mengintip, Pemuda Kuras Rekening Rp 31.124.000 Demi Beli iPhone 15, Kurang dari 20 Menit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kades-Kohod-tak-tahu-denda-Rp-48-M.jpg)