Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perempuan di Jember Merugi Rp300 juta, Ditipu Modus Kerjasama Bisnis Travel, Uang Dipakai Pribadi

Tamara, Perempuan asal Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Jember Jawa Timur menjadi korban penipuan berkedok kerjasama bisnis travel

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
KORBAN PENIPUAN - Tamara mendatangani Polres Jember, Jawa Timur, Senin (3/3/2025) perempuan ini jadi korban penipuan berkedok kerjasama bisnis travel.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Tamara, Perempuan asal Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Jember Jawa Timur menjadi korban penipuan berkedok kerjasama bisnis travel

Wanita umur 29 tahun tersebut, ditipu pria berinisial AND (42) pecatan polisi yang berdinas Polres Jember sebesar Rp 300 juta melalui kontrak kerjasama palsu Event Organizer (EO) Tour and Travel. 

Kini, Perempuan berambut panjang ini terpaksa menempuh jalur hukum, dan melaporkan kasus tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember

Tamara menjelaskan, awalnya terlapor mengaku sebagai vendor perusahaan Travel, yang bersangkutan menawarkan kerjasama bisnis di bidang tersebut pada Desember 2024.

"Terlapor menghubungi saya dan mengajak kerjasama EO serta tour and travel, dalam kerjasama ini saya diajak tanam modal," ujarnya, Selasa (4/3/2025). 

Baca juga: Jadi Rangga di Film AADC Musikal, El Putra Sarira Ngira Penipuan saat Dipanggil Casting: Tak Percaya

Menurutnya, pelaku menawarkan keuntungan, dengan jumlah besar.

Hal tersebut membuatnya tertarik dan ini bersedia kerjasama bisnis tersebut. 

"Kalau saya tanam modal 50 persen, maka saya juga akan mendapat keuntungan 50 persen," tutur Tamara.

Baca juga: Modus Penipuan Arisan Bodong di Trenggalek, Pelaku Bawa Kabur Rp 4 M, Peserta Lapor ke Polisi

Mengingat, kata dia, pelaku juga menunjukan adanya rombongan koperasi di Jember akan melakukan tour di Singapura saat menawarkan kerjasama tersebut.

Saat itu pula perempuan ini menyerahkan uang Rp 300 juta kepada terlapor. 

"Saya menyerahkan modal Rp. 300 juta, dalam perjanjian modal tersebut akan dikembalikan plus dengan keuntungannya 15 hari setelah pemberangkatan tour," urainya. 

Baca juga: Sosok Suami Salsa Guru Jember yang Tersandung Skandal Video, Bukan Dinikahi Pacar Onlinenya

Namun, Tamara mengungkapkan, hingga batas waktu sesuai perjanjian terlapor mulai berkelit setiap dihubungi, dan tidak segera mengembalikan modal tersebut. 

"Bukannya menyerahkan modal, AND malah menemui saya dan mengakui jika uang tersebut masih dipakai pribadi," katanya. 

Tamara mengungkapkan, saat itu pelaku minta waktu tiga hari, bahkan berjanji akan mengembalikan modal bisnis tersebut pada 17 Februari 2025.

Baca juga: Gaji ASN Pemkab Jember Hanya Dianggarkan selama 8 Bulan, ini Penjelasan Bupati Gus Fawait

"Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak ada itikad baik, bahkan cenderung menghindar saat ditemui," papar wanita berkulit putih ini. 

Tamara mengungkapkan, saat itu merasa ada yang janggal dengan kontrak kerjasama bisnisnya. Karena ada perbedaan klausul dalam dua dokumen yang sama. 

"Saya baru mengetahui, jika AND tidak hanya melakukan penipuan, tapi juga memalsu dokumen perjanjian antara AND dengan salah satu koperasi yang menjadi konsumennya," ulasnya. 

Dia menjelaskan dalam perjanjian dengan pihak koperasi selaku konsumen, pembayaran tour di Singapura itu telah dibayar lunas 10 hari sebelum pemberangkatan. 

"Sedangkan yang ditunjukkan ke saya, pembayaran 15 hari setelah pemberangkatan, jadi ada perbedaan antara yang ditunjukan ke saya dengan yang asli," ucapnya.

Kini laporan perempuan atas dugaan penipuan telah diterima di SPKT Polres Jember

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved