Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Ibu Persit Penipu Ratusan Pensiunan TNI-Guru hingga Rugi Rp2,7 M, Dipenjara Cuma 3 Tahun

Kasus istri TNI menipu ratusan pensiunan hingga kini masih menjadi sorotan. Adapun pelaku bernama Dwi Rahayu.

Dokumen Korban Penipuan Dwi Rahayu via KOMPAS.com
PENIPUAN - Tampang Dwi Rahayu, oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ia hanya divonis hukuman penjara 3 tahun. 

Mereka menuntut pengembalian dana serta pemulihan nama baik karena harus menanggung cicilan yang tidak mereka nikmati.

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri melapor ke pihak berwenang.

Saat ini, perkara Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.

Baca juga: Pensiunan dan Janda Rugi Rp 26,9 Miliar Ulah Ibu Persit, Pelaku Bikin 104 Korban Sakit hingga Stres

Sementara itu, kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokat Kerja Indonesia (AKI), mengatakan putusan tersebut terlalu ringan.

Ia menduga ada sesuatu yang menyebabkan vonis pelaku tindak pidana tersebut hanya 3 tahun.

"Menurut kami, dengan kerugian yang mencapai hampir Rp 27 miliar, dengan putusan hanya 3 tahun, kalau seandainya tidak ada apa-apa, tidak mungkin," kata Abung ditemui pada (26/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dengan banyaknya korban dan kerugian yang fantastis, Abung mengatakan seharusnya hukuman untuk Dwi Rahayu bisa lebih.

Ia tak tahu kenapa hukuman Dwi Rahayu hanya 3 tahun saja.

"Seharusnya hukumannya bisa lebih," tambah Abung didampingi pengacara lainnya, Erni Azanaryati.

Tersangka Dwi Rahayu telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada (4/9/2023) dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Untuk kasus terbaru ini, Dwi Rahayu disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Dulu Cita-citanya Jadi ASN Tapi Gagal, Artis Cantik Malah Punya Rumah Rp 20 M, Siap Jadi Ibu Persit

Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Saat ini kami fokus menangani perkara pokok, yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang),” kata Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, dalam keterangan resminya.

Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti, maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hal ini dilakukan untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved