Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Surabaya Adukan Notaris ke MPPN, Jadi Korban Penipuan Investasi, Rugi Miliaran Rupiah

Warga Surabaya bernama Gihari melaporkan seorang notaris berinisial RH ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN)

TribunJatim.com/Bobby Koloway
AJUKAN BANDING - Warga Surabaya bernama Gihari (tengah) menyerahkan dokumen banding atas dugaan perubahan akta yang dilakukan notaris berinisial RH ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) melalui MPWN Jatim. Sebagai pelapor, Gihari mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah imbas perubahan Akta Perjanjian yang diterbitkan notaris tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Surabaya bernama Gihari melaporkan seorang notaris berinisial RH ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN).

Sebagai pelapor, Gihari mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah imbas perubahan Akta Perjanjian yang diterbitkan notaris tersebut.

Upaya ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Gihari kalah dalam sidang di Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Timur, Rabu (19/2/2025) lalu.

"Kami menyatakan banding atas putusan MPWN Jatim yang menyatakan RH sebagai pihak terlapor tidak bersalah," kata Kuasa Hukum Gihari, I Wayan Titib Sulaksana, Selasa (4/3/2025).

Pihaknya telah menyerahkan memori banding tersebut Senin (3/3/2025) melalui MPWN Jatim.

Baca juga: Modus Penipuan Arisan Bodong di Trenggalek, Pelaku Bawa Kabur Rp 4 M, Peserta Lapor ke Polisi

"Kami sebenarnya memiliki waktu dua pekan untuk menyerahkan memori banding, namun kurang dari itu, kami sudah lengkapi seluruh dokumennya," katanya.

Pada memori banding tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti baru. Di antaranya, dokumentasi percakapan antara Gihari dengan notaris tersebut melalui WhatsApp.

"Pada persidangan sebelumnya, kami sertakan namun bukti ini diabadikan," katanya.

Baca juga: Perempuan di Jember Merugi Rp300 juta, Ditipu Modus Kerjasama Bisnis Travel, Uang Dipakai Pribadi

Pihaknya berharap MKN dapat mempertimbangkan sejumlah bukti tersebut.

Dirinya juga meminta MKN untuk melakukan konfrontier dengan kliennya yang merupakan korban.

"Selama ini, korban belum pernah dimintai keterangan, namun langsung mendapatkan keputusan. Kami menyesalkan hal ini," katanya.

"Sehingga, kami berharap pada banding nanti klien kami ikut dimintai keterangan yang nantinya disesuaikan dengan sejumlah bukti yang juga kami siapkan," tegasnya.

Baca juga: Tips Hindari Penipuan Properti, Apersi Jatim Berikan Panduan Membeli Rumah

Untuk diketahui, Gihari merupakan warga Jalan Dukuh Alas Malang, Sambikerep, Surabaya.

Dia menjadi korban penipuan investasi pengembang perumahan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved