Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Penyelundupan Elpiji Subsidi Digagalkan Kodim 0811 Tuban, Ratusan Tabung Diamankan

Kodim 0811 Tuban, amankan ratusan tabung elpiji subsidi yang hendak diselundupkan ke luar Provinsi, Rabu (05/03/2025)

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
PENYELUNDUPAN ELPIJI - Petugas Kodim 0811 Tuban gagalkan upaya penyelundupan gas elpiji 3 kilogram ke Jawa Tengah. Ratusan tabung berhasil diamankan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kodim 0811 Tuban, amankan ratusan tabung elpiji subsidi yang hendak diselundupkan ke luar Provinsi, Rabu (05/03/2025)

Aksi ini terbongkar, usai adanya aduan dari masyarakat. Jika, ada aktivitas penyaluran elpiji yang menyalahi izin edar.

Warga menduga, agen berinisial E warga Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, sering mengirimkan elpiji bersubsidi ke Kabupaten Pati Jawa tengah.

“Pengamanan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat,” ujar Komandan Kodim 0811 Tuban Letkol Inf Dicky Purwanto.

Usai mendapatkan aduan tersebut, pihak Kodim 0811 Tuban lantas melakukan upaya pendalaman dan pengumpulan bukti. 

Setelah dilakukan pendalaman dan mendapatkan bukti yang kuat, pada hari Selasa 04 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. 

Petugas akhirnya mengamankan sebuah truk dengan nomor polisi S 8205 HO yang dikendarai F (42) warga Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Baca juga: 4 Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Jombang Ditangkap, Dijual dengan Harga Tinggi Biar Cuan Berlimpah

Dari hasil penangkapan, diketahui truk tersebut tengah membawa elpiji subsidi 3 Kilogram sebanyak 840 tabung.

“Kemarin kita amankan truk dengan muatan 840 tabung elpiji 3 Kilogram,” imbuhnya.

Dengan adanya kejadian ini, selanjutnya pihak Kodim 0811 Tuban akan berkordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut. 

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban Agus Wijaya mengatakan dengan adanya temuan ini, dinas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan selanjutnya.

“Untuk pidananya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait,” ujarnya 

Lebih lanjut Agus menerangkan jika dari perbuatannya terduga bisa terjerat UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 Pasal 55, tentang penyalahgunaan bahan bakar minyak berupa LPG subsidi pemerintah dipidana dengan penjara 6 tahun atau denda 60 miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved