Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Di Depan DPD RI, Bupati Trenggalek Kritik Pembatasan Kewenangan Pemda hingga Kebijakan Tak Optimal

Di depan DPD RI, Bupati Trenggalek Mas Ipin mengkritik ketatnya pembatasan kewenangan pemerintah daerah hingga kebijakan tak bisa optimal.

Dokumentasi Protokol Pimpinan Pemkab Trenggalek
WEWENANG TERBATAS - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) yang juga menjabat sebagai PJs Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDPU) dengan DPD RI, Selasa (4/3/2025). Mas Ipin mengkritik terbatasnya wewenang pemerintah daerah hingga menyebabkan kebijakan untuk masyarakat tak bisa maksimal. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penjabat Sementara (Pjs) Ketua APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Mochamad Nur Arifin menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPD RI, di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

RDPU tersebut membahas relevansi dan korelasi UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan hubungan keuangan pusat dan daerah, kemudian dengan Omnibus Law dan beberapa peraturan yang baru.

Dalam kesempatan itu, Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin menyampaikan pandangan atas pembatasan kewenangan pemerintah daerah serta inventarisasi pengawasan dan pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bupati Trenggalek tersebut menyinggung otonomi daerah yang selayaknya pemerintah daerah diberikan wewenang yang lebih besar.

Mas Ipin melihat selama ini banyak kewenangan yang bersentuhan dengan rakyat justru tidak menjadi kewenangan daerah.

"Pemerintah daerah adalah yang paling dekat dengan rakyat. Bagaimana manifestasi rakyat yang berdaulat jika rakyatnya datang, tapi bupati hanya bisa menjawab 'waduh itu bukan kewenangan saya. Saya koordinasikan dulu itu,'" kata Mas Ipin, Selasa (4/3/2025).

Mas Ipin seringkali berdiskusi dengan kepala daerah lainnya yang mengeluhkan pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. 

Baca juga: Wejangan dari Presiden yang Didapat Bupati Trenggalek Mas Ipin selama Retret di Akmil Magelang 

"Hal tersebut tentu mencederai cita-cita reformasi pada sektor desentralisasi pemerintahan," lanjutnya.

Permasalahan ini menjadi perhatian DPD RI yang menganggap bahwa keberadaan undangundang tersebut membuat daerah menjadi terkekang. 

Ditemui usai RDPU usai, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menyebutkan, Komite I DPD RI saat ini sedang menyusun konsep revisi UU No 23/2014, dari yang tadinya UU No 22/1999 menjadi UU No 32/2004 dan sekarang berlaku UU No 23/2014.

Ia menjelaskan, DPD RI telah mengundang APKASI dan APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan juga APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), guna mendengarkan masukan dari asosiasi pemerintahan, untuk memberikan masukan dalam rangka revisi UU tersebut.

"Kami berterima kasih sekali kepada Pjs Ketua Umum APKASI dan dari APEKSI atas masukannya. Mudah-mudahan revisi ini betul-betul menjadi revisi yang akan memberdayakan kabupaten/kota,” katanya.

UU tersebut dinilai menyebabkan pengelolaan kabupaten/kota menjadi tidak maksimal dalam memajukan daerahnya. 

Atas dasar hal tersebut, DPD RI merasa perlu untuk terus melakukan pengawasan dan pelaksanaan terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini dengan menggelar RDPU. 

Turut hadir sebagai perwakilan APKASI dalam RDPU ini selain Pjs Ketua APKASI, Mochammad Nur Arifin, juga Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, sebagai Wakil Ketua Umum APKASI. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved