Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Negara Rugi Rp300 Juta karena Warga Bojonegoro, Rupanya Jual Pupuk Subsidi Ilegal hingga Stok Langka

Seorang warga Bojonegoro membuat negara Rp 300 juta. Itu terjadi karena ulahnya di tengah kelangkaan pupuk subsidi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Miftahul Huda
PUPUK SUBSIDI ILEGAL - Foto ilustrasi untuk berita warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, bernama QMR (31) rugikan negara Rp 300 juta karena terlibat penjualan pupuk subsidi ilegal, seperti disampaikan Tim Unit I Subdit Tipidter Polda Jati dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025). Padahal stok pupuk kini langka. (arsip Kompas.com) 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga Bojonegoro membuat negara Rp 300 juta.

Itu terjadi karena ulahnya di tengah kelangkaan pupuk subsidi.

Warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, bernama QMR (31) itu rupanya terlibat dalam praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal.

“QMR merupakan salah satu pelaku yang mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di daerah Bojonegoro,” ujar Tim Unit I Subdit Tipidter Polda Jati dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Diketahui bahwa QMR bukanlah individu atau badan usaha resmi yang berwenang untuk mendistribusikan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah.

Praktik yang dilakukannya jelas ilegal, karena ia menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pelaku menjual pupuk ini di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Damus Asa.

Selama penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 sak pupuk subsidi, terdiri dari 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea, dengan total berat 2,3 ton.

Pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi melalui Kepmentan No. 644/ KPTS/ SR 310/ M/ 11/ 2024.

Ditetapkan bahwa harga pupuk jenis Urea Rp 2.250 per kilo atau Rp 112.500 untuk satu sak ukuran 50 kg, sedangkan pupuk NPK seharga Rp 2.300 per kilo atau Rp 115.000 per sak.

Baca juga: Aturan Baru Pupuk Subsidi di Tuban, Tak Lewat Distributor, Petani Pesanggem Juga Dapat Jatah

Namun, QMR menjual pupuk NPK dan Urea masing-masing seharga Rp 200.000 per sak ukuran 50 kg.

“Tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dari seorang berinisial HA di Lamongan seharga Rp 135.000 untuk jenis Urea dan Phonska,” ungkap Damus Asa.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa QMR telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun dan diperkirakan telah menjual sekitar 30 ton pupuk subsidi.

Akibat praktik ini, diprediksi kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun,” pungkas Damus Asa.

Baca juga: Sidak Panja DPRD Probolinggo, Temukan Ada ASN Jadi Penerima Pupuk Subsidi, ini Tindak Lanjutnya

Sementara itu, pupuk jenis urea sebanyak 40 karung atau sebanyak 2 ton yang digagalkan Satreskrim Polres Probolinggo pada Januari lalu, ternyata milik warga Kabupaten Probolinggo dan hendak dikirim ke Kecamatan Besuk.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, pupuk bersubsidi itu diketahui milik seorang berinisial J, asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dan akan dijual kepada MF, warga Desa Alasatengah, Kecamatan Besuk seharga Rp7,6 juta.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, selain puluhan karung pupuk, pikap warna hitam dengan nopol N 8104 NO itu diketahui yang mengangkut pupuk itu milik satu orang.

"Pupuk sebanyak 40 karung dan pikapnya itu milik satu orang yang berasal dari wilayah Kabupaten Probolinggo juga. Rencananya akan dijual ke warga di desa masuk Kecamatan Besuk," kata AKP Fajar, Rabu (29/1/2025).

Keterangan itu, menurut AKP Fajar, diperoleh dari 3 orang yang sebelumnya diamankan saat membawa pupuk bersubsidi jenis urea itu dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih berstatus saksi.

"Kemarin memang tidak kami sebutkan langsung siapa pemilik kendaraan, pupuk serta yang akan membeli pupuk, karena masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Untuk lain-lainnya, akan kami kabari lagi," pungkasnya.

Diketahui, petugas gabungan dari Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo kembali menggagalkan pengiriman atau pendistribusian pupuk bersubsidi jenis urea, pada Kamis (23/1/2025) malam.

Sebanyak 40 karung atau 2 ton pupuk bersubsidi jenis urea itu diamankan saat melintas di wilayah hukum Polsek Besuk sekitar pukul 23.00 WIB. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Setelah diamankan saat melintas di jalan raya Kecamatan Besuk, puluhan pupuk bersubsidi itu lalu dibawa ke Polsek setempat bersama dengan mobil pikap, serta 3 orang yang terlibat dalam pendistribusian ilegal tersebut.

Berita Lain

Tahun 2025, pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Tuban tidak lagi melalui distributor, Petani pesanggem juga akan dapat jarah pupuk subsidi, Jumat (21/2/2025).

Kepada wartawan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, mengatakan, jika sekema pendistribusian pupuk subsidi nantinya akan dari Pupuk Indonesia (PI) langsung titik serah, 

“Nanti dari PI langsung ke Gapoktan, Pokdakan, pengecer atau koperasi,” ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan jika untuk pengecer dan Koperasi dari DKP2P Tuban masih menunggu informasi lebih lanjut dari PI.

Selain itu, direncanakan nantinya para petani pesanggem anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga akan mendapatkan jatah pupuk subsidi

"Kita sudah mulai memasukan temen-teman LMDH, tentunya LMDH yang punya legal formal," imbuhnya.

Baca juga: Terungkap Pemilik 40 Karung Pupuk Subsidi yang Disita Polres Probolinggo, Hendak Dijual Rp7,6 Juta

Kendati demikian, regulasi ini baru akan dijalankan pada bulan Juli mendatang, dan untuk saat ini, pemerintah daerah masih menggunakan skema lama dalam pendistribusian pupuk.

Sebagai informasi tambahan, pemangkasan distribusi pupuk, adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Pasal 12 Ayat 1 Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2025 tertulis, BUMN yang bergerak di bidang pengadaan pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. 

Sedangkan titik serah, sebagaimana Ayat 2, terdiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak atau di bidang penyaluran pupuk.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved